EKSISTENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM BERPERAN MENGONTROL ADMINISTRASI PEMERINTAH

Lia Ananda, Arif Wibowo

Abstract


Terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai Undang-undang Dasar dan terbentuknya PTUN merupakan bukti bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang demokratis yang mengutamakan HAM. Dalam hal ini ternyata masih banyak pejabat TUN yang sembarangan dalam menjalankan kewenangannya atau memberikan putusan yang tidak sesuai dengan hak warga atau badan hukum perdata, sehingga masyarakat merasa apakah tidak ada sebuah lembaga atau instansi yang memiliki peran dalam mengontrol administrasi pemerintah. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi lembaga PTUN terkait dengan peranannya dalam mengontrol administrasi pemerintahan dengan baik. Berdasarkan hasil penelitian dengan melihat beberapa bentuk putusan dan kewenangan PTUN yang dirumuskan dalam UU tentang PTUN yaitu memberi pengawasan, mengadili, dan memutus serta memiliki beberapa upaya diantaranya, yaitu: Mengawasi administrasi pemerintah, meningkatkan dan membudayakan administrasi pemerintahan secara baik, dan melakukan perlindugan hukum. Maka berdasar kewenangan, fungsi, tujuan, bentuk putusan dan upaya pada lembaga PTUN memberikan titik terang terhadap eksistensi bentuk peradilan dari lembaga PTUN dalam menjalani peranannya sebagai alat pengontrol administrasi pemerintah.

Kata Kunci: Peradilan Tata Usaha Negara, Peran, Administrasi Pemerintah


Keywords


Kata Kunci: Peradilan Tata Usaha Negara, Peran, Administrasi Pemerintah

Full Text:

PDF

References


UUD RI 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pembukaan.

Mahkahmah Agung RI, 2011, Perkembangan Peradilan Tata Usaha Negara Dan Produk-Produk Hukum Tata Usaha Negara Dilihat Dari Beberapa Sudut Pandang.

Undang-undang Dasar Republlik Indonesia Nomor 5 tahun 1986, Peradilan Tata Usaha Negara

Patel, 2019, Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-undang Dasar Republlik Indonesia Nomor. 41, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan, 2003.

H. Yodi Martono Wahyudi, 2007, Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia, Hukum.

Mahkahmah Agung Republik Indonesia, 2011, Perkembangan Peradilan Tata Usaha Negara Dan Produk-Produk Hukum Tata Usaha Negara Dilihat Dari Beberapa Sudut Pandang.

Arif Wibowo, 2019, Pengawasan Pendidikan Formal Untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Perbatasan Di Kabupaten SanggauI, Legal Standing.

Hanggoro Prabowo, 2006, Fungsi Lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pencari Keadilan, Hukum Dan Dinamika Masyarakat.

Hero Satriawan, 2021 , Arti Penting Dibentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara.

Farida Hanum Nasution, 2016, Peran Administrasi Perkantoran, Jurnal WartaDharmawangsa.

Patel, 2019, Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v5i2.245-256

Article Metrics

Abstract view : 730 times
PDF - 219 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora