Aspek Hukum Perlindungan Terhadap Hewan Yang Menjadi Objek Kekerasan

Maylan Tika Primadona

Abstract


Abstak

           Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk Mengetahui sejauh mana perlindungan hukum terhadap hewan yang menjadi objek kekerasan di Indonesia dilihat dari aturan dan undang-undang khusus hewan. Studi ini membahas bagaimana upaya pemerintah menangani kasus-kasus kekerasan terhadap hewan peliharaan yang menjadi objek di Indonesia dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan undang-undang dan komparatif. Studi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini menunjukan bahwa dalam segi pemerintahan dan peraturan perundang undangan sudah dibuat dengan sangat baik dan sesuai. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan atas hewan peliharaan maupun hewan liar yang seharusnya sama pentingnya seperti makhluk hidup lainnya.


Keywords


Kata Kunci: Hewan; Kekerasan; Upaya Pemerintah; Undang-Undang

Full Text:

PDF

References


Daftar Bacaan

https://kumparan.com/berita-hari-ini/sejarah-hari-hak-asasi-binatang-internasional-15-oktober-1uOUAKaNxDV/4

https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2060-hak-asasi-hewan

https://tirto.id/sejarah-hari-hak-asasi-binatang-yang-jatuh-pada-15-oktober-f5XF

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56e3ac03ee157/tanggung-jawab-hukum-pemelihara-hewan/

https://www.sosiologi79.com/2017/04/pengertian-kekerasan-menurut-ahli.html?m=1

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia. Putusan Tinggi Denpasar Nomor 62/PID/2020/PTDPS.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta : UI Press, 2008), 51-52.

W. J. S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cet.12 (Jakarta: Balai Pustaka, 1991), hlm 425.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i1.108-116

Article Metrics

Abstract view : 2175 times
PDF - 921 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora