UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN PERKARA TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI MEDIA INTERNET STUDI CYBER POLDA SUMATERA UTARA

Ilham Saputra

Abstract


Perjudian online telah merebak di kalangan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Bahkan sebagian masyarakat sudah cenderung permissif dan mengganggap perjudian merupakan hal yang wajar. Mengingat di Indonesia saat ini jenis-jenis judi online banyak beredar dan dapat diakses dengan mudah, Maka dari itu tesis ini berjudul “ Upaya kepolisian dalam penanggulangan perkara tindak pidana judi online di media internet (Studi pada Cyber Polda Sumut).” Adapun rumusan masalah dalam tesis ini yaitu: 1) Bagaimana faktor penyebab judi online dan apa saja bentuk-bentuk judi online yang ada di media internet; 2) Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku judi online di media internet; 3) Bagaimana kendala dan upaya Kepolisian Unit Cyber Polda Sumut dalam penanggulangan judi online di media internet. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode yang mengacu pada norma-norma hukum yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan guna memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, penelitian ini memiliki sifat deskriptif. Penulisan penelitian melalui peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berhubungan dengan penulisan ini, dalam penelitian melakukan studi lapangan di Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut, metode analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut. Hasil penelitian menemukan faktor penyebab terjadinya judi online dan bentuk-bentuk judi online yang ada di media internet yaitu faktor internal dan faktor eksternal, dimana faktor internal meliputi faktor sosial dan ekonomi yaitu status sosial dan ekonomi yang rendah seringkali perjudian menjadi pelarian untuk meningkatkan taraf hidup, faktor agama dimana kurangnya keimanan dan hilangnya rasa malu melakukan perjudian sebagai mata pencaharian sampingan, faktor pendidikan juga salah satu dimana rendahnya pendidikan menyebabkan seseorang berfikiran pendek untuk melakukan perjudian online .


Keywords


Kepolisian, Menanggulangi, Perjudian Online.

Full Text:

PDF

References


Salman, H.R Otje, 2010, Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), PT. Refika Aditama, Bandung.

Shant, Dellyana, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Shidarta, D, Darmodiharjo. 2008. Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Sianturi, S.R., 2002, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Cetakan ke-3, Storia Drafika, Jakarta.

----------------,1986, dalam Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Alumni, Jakarta.

Sidharta, Arief, 2007, “Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum Dan Filsafat Hukum”, Refika, Bandung.

Sitompul, Josua,2012, Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tatanusa, Jakarta.

Slamet, Sabar, 1998, Hukum Pidana, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Soemitro, Rony, Hanitjo,1998, Metedologi Penelitian Hukum Dan Juri Metri, Ghalia, Jakarta.

Soekanto,Soerjono, 2014, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada.

Soesilo, R.1988, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politirea, Bogor.

Sudarto. 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

--------------, 1991,Hukum Pidana 1A – 1B, Purwokerto.

Sudarto, D Simbons, 1990, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang.

Sumarjono, Sujono, 2011,Siap Tempur Tes Masuk Anggota Polri, Jogjakarta: Diva Pers.

Suhariyanto, Budi, 2014, Tindak Pidana Teknologi Informasi (cybercrime), PT Rajagrafindo persada, Jakarta.

Suseno, Sigid, 2012,Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Rafika Aditama, Bandung.

Tabah, Anton, 1991, Menatap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Tongat, 2009,Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang.

Usfa,A. Fuad,2004, Pengantar Hukum Pidana, Univesitas Muhammadiyah, Malang, 2004.

Utrecht, E. 2006, Hukum Pidana I. Pustaka Tinta Maas, Surabaya.

Wahid, Abdul dan Muhammad Labib, 2005,Kejahatan Mayantara (cybercrime), Refika Aditama.

Walyadi, 2009, Pengadilan dan Hukum Pidana. CV. Mandar Maju, Bandung.

Widwati, Yeni, 2007,“et, al, Hukum Pidana”,Lab Hukum FH UMY, Yogyakarta.

Widjojo, Hadi, Pramono,Widyo, 2015, Cyber Crime dan Pencegahannya, Jurnal Hukum Teknologi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Witson,Kenny,2002, Ther Internet: Issues of Jurisdictio and Controversies Surounding Domain Names, Citra Aditya, Bandung.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian

Undang-Undang No 1 Tahum 1946 tentang KUHP

Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana

Adhitya Dwi Kuncoro, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan Pada Program Orientasi Perguruan Tinggi Di Universitas Lampung, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2017.

Andreanto, Rudi and , Muchammad Iksan, SH.MH. Perjudian Di Seputar Pagelaran Hiburan Rakyat Dalam Perspektif Kriminologi Dan Hukum(Studi Kasus di Wilayah Boyolali). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta. 2018.

Arief, S. Produk Hukum Naskah Akademik Untuk Kendaraan Rakitan Beroperasi Di Jalan. Jurnal Hukum Al-Qitsh Fakultas Hukum Muhammadiyah Jakarta, Vol. 13 Nomor 2. 2012.

Ari Wibowo, S. H., & SHI, M. Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak yang Terlibat Dalam Perjudian Online. 2020.

Dioza, R. Kebijakan Kriminal Penanganan Cyber Crime Pada Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara (Doctoral dissertation). 2019.

Enik Isnaini, “Tinjauan Yuridis Normatif Perjudian Online Menurut Hukum Positif di Indonesia”, Jurnal Independent Vol 5 No. 1.

Hetty Hassanah, “Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling) Ditinjau Dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Majalah Ilmiah Unikom, Vol. 8, No. 2. 2022.

Ikhsan, M. “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perjudian Online Melalui Media internet”. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, vol 3 (3) 2015.

Indaryanto, N. N. Strategi Penyidik Cyber Crime Polri Dalam Menangani Tindak Pidana Perjudian Online Di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum UNISSULA). 2017.

Isnaini Nurul Fatimah, Sanksi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Menurut UU No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Islam), al-qanun: jurnal kajian sosial dan hukum islam, Vol. 1, No. 1, Maret 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i7.3463-3472

Article Metrics

Abstract view : 2650 times
PDF - 1536 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora