PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja salah satu klaster yang menjadi perhatian ialah ketenagakerjaan terutama PKWT. Metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini ialah perubahan dan penghapusan sebagian Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menimbulkan tidak adanya perlindungan hukum bagi pekerja PKWT dan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum bagi pekerja PKWT.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit. (2009). Kamus Istilah Hukum, Jakarta.
Dominikus Rato, (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta : Laksbang Pressindo
F.X Djumialdji. (2006). Perjanjian Kerja Edisi Revisi, Jakarta : Sinar Grafika.
L. Husni. (1997). Perlindungan Buruh (Arbeidsbescherming), dalam Zainal Asikin, dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Satjipto Raharjo. (2011). Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Adhi Setyo Prabowo. (2020). Politik Hukum Omnibus Law. Jurnal Pamator, Volume 13 No. 1.
www.wikipedia.org di akses pada tanggal 04 Februari 2021 pukul 07.32 WIB
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i7.3413-3418
Article Metrics
Abstract view : 1169 timesPDF - 467 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora