KEDUDUKAN PEREMPUAN SEBAGAI SAKSI DALAM PERADILAN AGAMA

Fahmi Fadil

Abstract


Regulasi Islam mengatur orientasi dan kuantitas pengamat terhadap suatu situasi, perbedaan ini terjadi di kalangan peneliti. Ini tidak sama dengan aturan positif yang membolehkan perempuan sebagai pengamat di babak penyisihan dalam segala hal. Perbedaan antara peraturan pasti dan peraturan Islam terjadi dengan melihat kesan Hakim Pengadilan tentang tempat perempuan sebagai saksi. Kekhawatiran utama yang dimunculkan dalam proposisi ini adalah bagaimana kedudukan perempuan sebagai pemerhati dalam suatu peraturan dan ketentuan Islam, dan bagaimana kedudukan perempuan sebagai pengamat di Pengadilan Tinggi, dengan maksud sepenuhnya untuk mengetahui pandangan Hakim Pengadilan Tinggi. tentang tempat wanita sebagai saksi.


Keywords


Hukum Islam, Saksi, Pengadilan Agama.

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Jakarta: Kencana, 2012.

Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Aris Bintania, Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh al-Qadha, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama & Mahkamah Syari‟ah, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Muhammad Jawad, Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab (Ja‟fari, Maliki, Hanafi, Syafi‟i, Hanbali), Penerj. Mayskur AB, dkk, Jakarta: Lentera, 2002.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Cetakan ke-15, Jakarta, 2013.

Subekti, Kamus Hukum, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1980.

Sulaikin Lubis, dkk, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama DiIndonesia, Jakarta: Kencana, 2005.

Syaikh al-„Allamah Muhammad bin „Andurrahman ad-Dimasyqi, Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al A‟immah, Penerj. Abdullah Zaki Alkaf, Bandung: Hasyimi, 2015.

Syaikh al-Allamah Muhammad bin Andurrahman ad-Dimasyqi, Rahmah al-Ummah fi.

Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2009.

Tutik Hamidah, Fiqh Perempuan Berwawasan Keadilan Gender, Malang: UIN-Malikpress, 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i7.3374-3380

Article Metrics

Abstract view : 922 times
PDF - 369 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora