PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DI DALAMNYA TERDAPAT FIGUR PALSU

Hastu Nuring Yudanti, Eva Achjani Zulfa

Abstract


Banyaknya kasus yang terjadi belakangan ini akibat dari perbuatan tidak bertanggungjawab yang dilakukan oleh para penghadap demi tujuan tertentu. Permasalahan yang akan dibahas disini adalah peran notaris dan keabsahan dalam pembuatan akta otentik yang didalamnya mengandung figur palsu. Metode penelitian yang digunakan disini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu terhadap penerapan aturan dan norma hukum yang berlaku di masyarakat luas, data yang digunakan yaitu studi dokumen. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Tanggung jawab Notaris sebatas kebenaran formal yang meliputi, kondisi-kondisi dan ketertiban umum menurut pembuatan akta otentik oleh notaris saja. Notaris tidak memiliki pertanggungjawaban atas kebenaran materiil yang disampaikan oleh penghadap. Keabsahan akta otentik yang memuat figur palsu sama dengan keabsahan akta otentik pada umumnya. Sehingga dapat meminta hakim untuk pembatalan akta. Namun, jika notaris melanggar persyaratan subjektif, akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian dibawah tangan.


Keywords


Peran Notaris, Akta Otentik, Figur Palsu

Full Text:

PDF

References


Alwesius, Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris (Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2019)

An Nisa Lubis, ‘Analisis Yuridis Kesalahan Materil Akta Notaris Dan Akibat Hukumnya (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.625/Pdt.g/2013/Pn.Mdn)’ (2016) Media Neliti.

Budi Untung, Hukum Koperasi Dan Peran Notaris (Andi 2005)

Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Perbuatan Akta (Mandar Maju 2011)

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Refika Aditama 2008)

Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris (Refiko Aditama 2013)

Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia : Kumpulan Tulisan tentang Notaris dan PPAT (Citra Aditya 2009)

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publi (Rafika Aditama 2007)

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan (Citra Aditya Bakti 2008)

Ibrahim Johnny, Teori Metodologi Pendidikan Hukum Normatif (Bayumedia Publishing 2006)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana (Bayu Indra Grafika 1995)

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian (Sumur Bandung 1982)

Peter E Latumeten, Cacat Yuridis Akta Notaris Dalam Peristiwa Hukum Konkrit dan Implikasi Hukumnya (Tuma Press 2011)

Putra Arafaid, ‘Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta In Originali’ (2017) IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol.5 No.3

R. Hendra, ‘Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru’ (2012) Jurnal Ilmu Hukum 3(1)

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta (Mandar Maju 2011)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Viona Ansila Domini, Mohamad Fajri Mekka Putra, Widodo Suryandono, ‘Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Keabsahan Tanda Tangan dan Identitas Penghadap Dalam Akta Jual Beli’ (2019)

Vitto Odie Prananda, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Atas Pembuatan Akta Oleh Penghadap Yang Dinyatakan Palsu (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/Pid/2006)’ (2018) Lex Journal : Kajian Hukum & Keadilan.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3153-3164

Article Metrics

Abstract view : 1256 times
PDF - 644 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora