AKIBAT HUKUM PENJUALAN TANAH DARI HARTA BERSAMA TANPA PERSETUJUAN MANTAN PASANGAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 183/PDT.G/2019/PN.BYW)

Hafizh Prasetya Muslim, Sri Laksmi Anindita

Abstract


Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta jual beli tanah. Tidak jarang tanah yang dijual merupakan tanah atas harta bersama suami-istri yang status pernikahannya telah berakhir karena perceraian namun belum dilakukan pembagian. Jika tanah tersebut dijual tetapi tidak terdapat persetujuan dari salah satu mantan pasangan, maka hal tersebut akan menimbulkan permasalahan.  Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu melakukan penelitian terhadap data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan gambar secara menyeluruh tentang permasalahan yang sedang diteliti. Bahwa tidak adanya persetujuan dari salah satu mantan pasangan terhadap akta jual beli tanah atas harta bersama yang belum dibagi, membuat akta tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320KUHPerdata yaitu sebab yang halal. Adanya perbuatan penjualan tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum secara perdata. Sehingga nantinya Pejabat Pembuat Akta Tanah harus bertanggung jawab baik itu secara perdata, administrasi, serta kode etik karena kesalahannya tersebut.


Keywords


Harta Bersama; Mantan Pasangan; Akta Jual Beli

Full Text:

PDF

References


Afirna Dias Maharani dan Budi Santoso, ‘Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dalam Menjalankan Profesinya’ (2021) Notarius 14(1)

Akmelen Zulda Putra, ‘Akibat Hukum Dari Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Sesuai Dengan Tata Cara Pembuatan Akta PPAT’ (Tesis Magister Universitas Diponogoro 2015)

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan (Sinar Grafika)

Juliana Pretty Sanger, ‘Akibat Hukum Perkawinan Yang Sah Didasarkan Pada Pasal 2 UU. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan’ (2015) Lex Administratum 3(6)

Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Petunjuk Teknis Ke-PPAT-an dan Persyaratan Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bandung (Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung 2015)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta

R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Intermasa 2010)

Rony Fauzi. ‘Pembatalan Akta Jual Beli Yang Di Buat Dihadapan PPAT Oleh Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 03/PDT.G/2008/PN.PDG Tanggal 07 Juli 2008’ (Tesis Magister Universitas Indonesia 2010)

Salim HS, Peraturan Jabatan Notaris (Sinar Grafika 2018) 87.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (Rajawali Pers 2001)

Sri Laksmi Anindita, Tidak Dilaksanakannya Suatu Perjanjian Mengakibatkan Wanprestasi Atau Penipuan?, dalam Percikan Pemikiran Makara Merah Dari FHUI Untuk Indonesia (Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2018)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Urip Santoso, Pejabat Pembuat Akta Tanah: Prespektif regulasi, Wewenang dan Sifat Akta (Kencana 2017)

Wahyono Damabrata dan Surini Ahlan Syarif, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia (Rizikita 2015)

Wahyono Darmabrata, Hukum Perkawinan Perdata Syrat Sahnya Perkawinan Hak dan Kewajiban Suami Isteri Harta Benda Perkawinan (Rizkita 2021)




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3141-3152

Article Metrics

Abstract view : 474 times
PDF - 428 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora