PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN KOSMETIK ILEGAL (STUDI KASUS DI BPOM MATARAM)

Gilang Nastiandi, Kurniawan Kurniawan, Hirsanuddin Hirsanuddin

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum konsumen pengguna kosmetik ilegal baik secara normatif maupun empiris terhadap peredaran kosmetik ilegal yang merugikan konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha atas diajukan yaitu: 1) Bagaimana Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan kosmetik illegal berdasarkan hukum positif di Indonesia? 2) Bagaimana peran dan fungsi BPOM dalam mengawasi peredaran kosmetik illegal di Kota Mataram? Dan 3) Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mendapat kerugian akibat menggunakan kosmetik illegal? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Data penelitian diperoleh dengan cara wawancara pengguna kosmetik, pelaku usaha, serta wawancara kepada pihak Kantor BPOM Mataram dan studi Pustaka. Analisis sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, pelaksanaan masih belum berjalan baik khususnya pengawasan mengenai produksi dan peredaran kosmetik ilegal. Pelaku usaha belum sepenuhnya bertanggung jawab atas produk dan penggunaan kosmetik ilegal yang merugikan konsumen.

 


Keywords


Perlindungan hukum, konsumen, kosmetik.

Full Text:

PDF

References


Ahmad Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indinesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Gunawan Widjaja dan Ahmad yani, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama, 2012.

Happy Susanto, Hak-hak Konsumen jika Dirugikan, PT. Visimedia, Jakarta, 2008.

Janus sidabolak, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen, Pustaka bangsa, Mataram, 2016.

Siahaan N.H.T., hukum Konsumen (Perlindungan Konsumen dan Tanggungjawab Produk), Panta Rei, Bogor, 2005.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi 2006), PT. Gramedia widiasarana, Jakarta, 2006.

Edtriana Meliza, 2014, Pelaksanaan Pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Izin Edar (TIE) Di Kota Pekanbaru Tahun 2012, Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Gita Saraswati, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, ”Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Bagi Konsumen Yang Menggunakan Produk Kosmetik Ilegal dan Berbahaya”, Jurnal Kertha Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol.7 No.5, 2019

Ni Putu Januaryanti Pande, ”Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Yang Tidak Terdaftar Di BPOM Denpasar”, Jurnal Magister Hukum Universitas Udayana, Vol.6 No.1, 2017, hlm.18.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum. Jilid 1, Jakarta, Balai Pustaka. 2006

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Ketiga, Jakarta, Sinar Gratika, 2000

Inosentius Samsul, Perlidnungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia, Jakarta, 2004

Wahyu Sasongko, Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2007




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i4.2130-2140

Article Metrics

Abstract view : 2281 times
PDF - 1465 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora