PELAKSANAAN ASIMILASI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERBUKA

Octa Dechaprio Gurusinga, Mitro Subroto

Abstract


Penulisan jurnal ini berjudul “Pelaksanaan Asimilasi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka”. Motivasi di balik tulisan ini adalah untuk melihat usaha-usaha Lembaga Pemasyarakatan untuk memenuhi kebebasan para tahanan dalam hal mengajar. Strategi eksplorasi ini adalah mengatur pemeriksaan yang sah yang menyoroti standar hukum yang pasti untuk pedoman yang dilindungi. Informasi ini menggunakan strategi subjektif untuk memahami informasi yang dikumpulkan dan diperoleh dan diatur dengan sengaja. Berdasarkan pemeriksaan yang telah penulis lakukan pada bagian berikut ini, maka akhirnya sesuai dengan Pasal 9 UU No 12 Tahun 1995, terkait Pemasyarakatan yang menyatakan yaitu dalam rangka penertiban pergantian peristiwa dan arah tahanan di dalam penjara. penjara. Menteri dapat membantu organisasi pemerintah yang berlaku, badan sosial lain atau orang-orang yang pelaksanaannya sesuai dengan pelaksanaan sistem remedial.


Keywords


Hak, Pemasyarakatan, Pembinaan.

Full Text:

PDF

References


Bambang Poenomo, 1985, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta

Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Rafika Aditama, Bandung.

Peter Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta. Petrus Irwan Panjaitan dan Pandapotan Simorangkir, 1995, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Penjara, Pustaka Sinar Harapan, jakarta.

R.Achmad S. Soema di Pradj,S.H. dan Romli Atmasasmita, S.H., 1979, Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia,

Ronny Hanitijo Soemitro, 1983, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sudikno Mertokusuma, 1991, Mengenal Hukum (suatu pengantar), edisi ketiga, Liberty, Yogyakarta

Soejono Soekanto,, 1983, Pengantar, Penelitian, Hukum, UI Press,Jakarta..




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i6.2930-2936

Article Metrics

Abstract view : 311 times
PDF - 162 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora