ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PENSIUN PT.PERTAMINA

Kania Restu Pratama, Rani Apriani

Abstract


Kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang bersifat terorganisir. Dalam menyelesaikan kasus yang terorganisir, diperlukan adanya pihak yang bekerjasama dengan penegak hukum. Justice Collaborator dapat diartikan sebagai seorang pelaku  suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.Dalam kasus tindak pidana korupsi dana pensiun PT. Pertamina terdapat  perbedaan  penilaian  antara  penyidik dan   penuntut   umum   dengan   hakim   dalam menentukan   seseorang   tersebut dikategorikan sebagai justice collaborator.Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana penerapan justice collaborator dalam tindak pidana korupsi dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap justice collaborator menurut Undang-Undang nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang perlindungan Saksi dan Korban. Metodologi penelitian ini adalah  yuridis normatif penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam  hukum  positif.Penelitian ini menghasilkan kesimpulan Persoalan  mengenai  kualifikasi justice  collaborator dalam  konteks  formulasi serta  praktiknya  masih  menimbulkan  dilema.  pada  tataran penerapannya  terdapat  kekurangan  dalam  konteks  pelindungan  hukum  bagi seorang justice collaborator

Keywords


Justice Collaborator ; Korupsi ; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Eddyono, Supriyadi Widodo. Catatan Kritis Terhadap Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban , Elsam, Jakarta

Firman Wijaya, 2012, “Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Perspektif Hukum”, Penaku, Jakarta, h.7

Muzadi, H. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing. 2004

Nikolas Simanjuntak, Acara Pidana di Indonesia dalam Sirkus Hukum, (Bogor: Ghlmia Indonesia, Cet I, 2009), hlm. 320

Sasangka, Hari dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Mandar Maju, Bandung

Waluyo, Bambang. Viktimologi Perlindungan Saksi dan Korban. Sinar Grafika. 2012

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta; Sinar Grafika, 2004

Abdul Haris Semendawai, “Revisi Undang-Undang No.13 tahun 2006, Momentum Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban”, Jurnal Perlindungan Saksi dan Korban, Volume 1 Tahun 2011, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Esti Kanti Pratiwi, Noor Rahmat. Tinjauan Norma Hukum Justice Collaborator dan whistleblower Pada Tindak Pidana Korupsi, Perspektif Volume 25 Nomor 2 ,2020.

I.W.P. Sucana Aryana, Justice Collaborator Dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Muhamad Iqbal Lubis , Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator dalam Hukum Pidana di Indonesia , Tesis Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara Medan , 2019.

Yusuf Komarudin, Penerapan Justice Collaborator dalam Peradilan Pidana Indonesia,Skripsi S1 Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Preamble UN Convention Against Corruption 2003 alinea 1

SEMA NO 4 TAHUN 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3072-3083

Article Metrics

Abstract view : 1061 times
PDF - 685 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora