TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN WHITE COLLAR CRIME MELALUI CRYPTOCURRENSI SEBAGAI MATA UANG DIGITAL

Taqwa Febrianto, Oci Senjaya

Abstract


Dalam penelitian ini membahas tentang Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan White Collar Crime melalui Cryptocurensi Sebagai Mata Uang Digital. Ditengah keberadaan masyarakat Indonesia yang tertarik dengan dengan keberadaan Cryptocurensi maka sesungguhnya mata uang digital tersebut mempunyai dampak yang baik-buruk dan mempengaruhi perubahan bentuk dalam tindak dunia Kriminologi (kejahatan) dan akan selalu berkaitan dengan adanya White collar Crime. Penelitian ini mengunakan pendekatan hukum  normatif, yaitu jenis pendekatan berdasarkan ketentuan hukum negara saat ini atau metode pendekatan hukum, yaitu teori hukum dan pendapat para sarjana hukum. Hasil dalam penulisan penelitian ini didapatkan bahwa Cryptocurensi memang membawa dampak yang bagus jika dimanfaatkan dengan hal-hal baik, tetapi jika dimanfaatkan menjadi hal buruk maka akan menimbulkan hal-hal yang buruk seperti fenomena Sextortion di masyarakat

Keywords


Cryptocurensi;White Collar Crime;Kriminologi

Full Text:

PDF

References


Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta Jakarta,2006)

Santoso, Topo.Kriminologi (PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2001).

Adiyatma, S. E., & Maharani, D. F. (2020). Cryptocurrency’s Control in the Misuse of Money Laundering Acts as an Effort to Maintain the Resilience and Security of the State. Lex Scientia Law Review, 4(1), 75–88. https://doi.org/10.15294/lesrev.v4i1.38257

Firdaus & Lestari.(2016). Eksistensi ‘White Collar Crime’ Di Indonesia: Kajian Kriminologi Menemukan Upaya Preventif Jurnal Reformasi Vol 6

Jhonatan (2017). Bitcoin: A Comparative Study of Cryptocurrency Legality in America and Indonesia Vol 5 64-71

Kopecky, K. (2017). Online blackmail of Czech children focused on so-called “sextortion” (analysis of culprit and victim behaviors). Telematics and Informatics, 34(1), 11–19.

Marbouh, D., Abbasi, T., Maasmi, F., Omar, I. A., Debe, M. S., Salah, K., Jayaraman, R., & Ellahham, S. (2020). Blockchain for COVID-19: Review, Opportunities, and a Trusted Tracking System. Arabian Journal for Science and Engineering, 45(12), 9895–9911.

Patchin, J. W., & Hinduja, S. (2018). Sextortion Among Adolescents: Results From a National Survey of U.S. Youth. Sexual Abuse, 32(1), 30–54.

Saloni Agrawal (2020) Online sextortion National Law Institute University, Bhopal, Madhya Pradesh, India Indian Journal of Health, Sexuality & Culture Volume (6), Issue (1)

ŞCheau, M. C., & Pop, T. Z. (2018). Cybercrime Evolution. International conference KNOWLEDGE-BASED ORGANIZATION, 24(1), 225–229.

Stratton, G., Powell, A., & Cameron, R. (2017). Crime and Justice in Digital Society: Towards a ‘Digital Criminology’? International Journal for Crime, Justice and Social Democracy, 6(2), 17–33.

Van Wegberg, R., Oerlemans, J. J., & Van Deventer, O. (2018). Bitcoin money laundering: mixed results? An explorative study on money laundering of cybercrime proceeds using bitcoin. Journal of Financial Crime, 00.

BBC News ‘China declares all crypto-currency transactions illegal ‘ Diakses Pada 25 Desember 2021.

Universitas Indonesia ‘Cyber Crime Meningkat Tajam di Masa Pandemi’ < https://fisip.ui.ac.id/bhakti-cybercrime-menjadi-jenis-kejahatan-yang-mengalami-peningkatan-cukup-tinggi/> Diakses pada 27 Januari 2022.

Fauzia, M ‘Daftar Negara yang Legalkan dan Larang Mata Uang Kripto’ Diakses pada 25 Desember 2021.

N&T ‘Keeping the internet up and running in times of crisis.’ Diakses 25 Desember 2021.

Mak, A. ‘Why China Finally Decided to Ban Bitcoin’ Diakses pada 26 Januari 2022.

Oktavira, A. S. B. H. ‘Legalitas Bitcoin Menurut Hukum Indonesia' Diakses pada 26 Januari 2022.

Puri, A ‘Sextortion Scam: Blackmail scam emails that demand Bitcoin’< https://blogs.quickheal.com/sextortion-scam-blackmail-scam-emails-that-demand-bitcoin/> Diakses pada 27 Januari 2022

Scammell, R ‘Latest sextortion scam speaks your language to steal thousands in Bitcoin. Diakses pada 27 januari 2022.

Unsurya, P ‘Definisi Dan Perbedaan internet, intranet dan extranet’. Di akses Desember 25, 2021.

Pemerintah Indonesia Undang Undang Dasar 1945.

Pemerintah Indonesia Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Pemerintah Indonesia. Kitab Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Pemerintah Indonesia Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU-ITE).

Pemerintah Indonesia Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”).




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i6.2849-2859

Article Metrics

Abstract view : 525 times
PDF - 333 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora