PELAKSANAAN ADOPSI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAHNOMOR 54 TAHUN 2007

Pranjono Pranjono

Abstract


Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Mengingat pelaksanaan pengangkatan anak belum diatur dalam Undang-undang.PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak adalah peraturan yang bersifat netral bagi seluruh lapisan masyarakat.Dalam pelaksanaan pengangkatan anak di Pengadilan harus berdasarkan undang-undang yang mengaturnya sehingga sesuai antara materil dan prakteknya.Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Dengan kata lain penelitian ini akan mengkaji fakta-fakta hukum dalam pelaksanaan adopsi di Pengadilan untuk kemudian direlevansikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan anak. Penelitian ini mengumpulkan teori tentang pengangkatan anak dari berbagai buku-buku dan literatur ilmiah serta melakukan wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan adopsi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan secara umum telah berjalan sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak.


Keywords


Pelaksanaan Adopsi, PP No. 54 Tahun 2007

Full Text:

PDF

References


A, Baron, R. dan Donn Byrne. 2003. Psikologi Sosial. Jakarta: Erlangga.

Anshary, M. Kedudukan Anak dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Bandung: Mandar Maju.

Djatikumoro, Lulik. 2011. Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Martosedono, Amir. 1987. Tanya Jawab Pengangkatan Anak dan Masalahnya.Semarang: Dahara Prize.

Marwati, M dan Jimmy P. 2009. Kamus Hukum. Surabaya: Dictionary Of Law Complete Edition. Reality Publisher.

Pandika, Rusli. 2012. Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.

Prodjodikoro, Wirjono. 1952. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: vorkink.

. 1983. Hukum Waris di Indonesia. Bandung; Sumur Bandung.

Sembiring, Rosnidar. 2016. Hukum Keluarga Harta-harta Benda dalam Perkawinan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soedharyo, Soimin. 2001. Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono. 2001. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sudjana. 2005. Metedeologi Penelitian. Jakarta: Sinar Grafindo.

Wignjodipeoro, Soerojo. 1973. Intisari Hukum Keluarga. Bandung: Alumni.

Zaini, Muderis. 1992. Adopsi: Suatu Tinjaun Dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta: .Sinar Grafika.

. 1999. Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v1i1.334-339

Article Metrics

Abstract view : 368 times
PDF - 160 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora