KONSEP SANKSI KABENDON DALAM KEPERCAYAAN MASYARAKAT ADAT KASEPUHAN CIPTAGELAR DIHUBUNGKAN DENGAN TINGKAT KESADARAN HUKUM DAN BUDAYA HUKUM MASYARAKAT INDONESIA
Abstract
Negara yang memiliki kedaulatan, tentu saja mempunyai tujuan untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakatnya. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan negara terhadap masyarakat antara lain dengan membentuk berbagai macam peraturan perundnag-undangan yang dimaksudkan untuk mewujudkan suatu keadaan yang aman dan tertib.Akan tetapi dengan banyaknya berbagai macam peraturan perundang-undangan yang tertulis terkadang tidak membuat masyarakat sadar untuk tidak melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum. Hal ini berbeda dengan keyakinan yang dimiliki oleh masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar yang meyakini adanya sanksi yang tidka tertulis yang disebut dengan Kabendon, dimana keyakinan terhadap sanksi kabendon ini, masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar memiliki rasa takut yang luar biasa untuk melakukan suatu pelanggaran.
Adapun permasalahan yang penulis temukan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kepercayaan masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar terhadap sanksi Kabendon dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan Bagaimana proses penegakkan hukum secara formil apabila terjadi pelanggaran hukum di wilayah kampung adat kasepuhan Ciptagelar. Metode yang penulis gunakan adalah metode deskriptif analisis dan metode pendekatan yang penulis giunakan adalah yuridis normatif..
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Sanksi Kabendon dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar dikarenakan sanksi kabendon merupakan suatu doktrin atau kepercayaan yang diwariskan secara turun temurun selain itu sanksi kabendon yang begitu mengerikan menyebabkan masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar akan berfikir dua kali apabila akan melakukan sutau pelanggaran hukum.Selain itu pula proses penegakkan hukum secara formil di wilayah Kampung adat kasepuhan Ciptagelar mengikuti apa yang tercantum di dalam aturan hukum pidana formil khususnya yang tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hanitijio,Ronny Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994.
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan
Nasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung,.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional,
Penerbit Binacipta, Bandung, 1995.
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan
(Kumpulan Karya Tulis) Penerbit Alumni, Bandung, 2002.
Muhammad, Abduljadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004.
Otje Salman, Ikhtisar Filsafat Hukum, Penerbit Armico, Bandung, 1987.
Otje Salman dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam
Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,S.H.,LL.M., Penerbit PT.Alumni,Bandung, 2002.
Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan,Penerbit
CV Utomo, Jakarta, 2006.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006.
Undang-undang Dasar 1945 Amandemen ke empat
Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindap pidana korupsi
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.604-613
Article Metrics
Abstract view : 1934 timesPDF - 814 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora