PELAKSANAAN MEKANISME ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI ARBITRASE

Tiyas Amelina, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Indonesia sebagai negara yang terus mengembangkan pembangunan nasional baik di bidang perekonomian, sosial, maupun budaya nya. Perbankan merupakan salah satu bentuk perkembangan Indonesia di bidang perekonomian antara nasabah dengan pihak bank untuk bersaing dalam permodalan nasabah. Di dalam dunia perbankan pasti proses kegiatannya tidak selalu berjalan dengan baik, ada saja hambatan dalam proses kegiatan nya yang biasa disebut dengan sengketa. Penyelesaian sengketa dalam dunia perbankan terutama perbankan syariah dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi, namun pada kenyataannya masyarakat lebih memilih jalur non litigasi yaitu melalui arbitrase. Untuk itu, artikel ini memiliki tujuan untuk para pembaca mengetahui terkait pelaksanaan penyelesaian sengketa perbankan secara non litigasi khususnya melalui jalur arbitrase sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selain itu, artikel ini juga bertujuan agar para pembaca mengetahui dan Memahami terkait kekuatan hukum pada putusan arbitrase dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Metode yang digunakan penulis dalam penulisan artikel ini yaitu menggunakan metode yuridis normatif, dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen yang berhubungan dengan penelitian ini. Pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dalam dunia perbankan disini sangat cocok, karena selain menjaga kerahasiaan bagi pihak yang bersengketa juga efisien dan efektif pelaksaannya. Juga putusannya tersebut memiliki kekuatan hukum yang besifat final dan mengikat.


Keywords


Perbankan Syariah, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase.

Full Text:

PDF

References


Mulyati, Etty. 2016. Kredit Perbankan (Aspek Hukum dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia). (Bandung: Rafika Aditama).

Perwaatmaja, Karnaen, dkk. 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. (Jakarta: Prenada Media).

Sjahdeini, Sutan Remy. 2004. Penyelesaian Sengketa Transaksi Perbankan Syariah melalui Arbitrase. Jakarta.

Hariyani, Iswi. Serfiana, Citra Yustisia. D.Purnomo, R.Serfianto.2018. Penyelesaian Sengketa Bisnis : Litigasi, Negosiasi, Konsultasi, Pendapat Mengikat, Mediasi, Konsiliasi, Adjukasi, Arbitrase, dan Penyelesaian Sengketa Daring. (Jakarta: Gramedia Pustaka Umum).

Kaphinda, Ros Angesti Anas. Salvatia Dwi M. dan Winda Rizky Febrina.2014. Efektifitas dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia. Private Law I 2. No.4.

Soemartono, Gatot. 2006. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. (Jakarta: Gramedia).

R.Subekti. 1979. Arbitrase Perdangangan. (Bandung:Bina Cipta).

Sudiarto, Zaeni Asyhadie. 2004. Mengenal Arbitase (Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis). (Jakarta: PT Raja Grafindo).

Serena Ghean Niagara,Candra Nur Hidayat, “Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”, 2000, Vol.7, No.1, hlm.89 dan 87.

Hulman Panjaitan, Pelaksanaan Putusan Arbitrase Di Indonesia, 2018, Vol.4, No.1, hlm.31.

Suyud Margono, “Penyelesaian Sengketa Bisnis Alternative Dispute Resolution (ADR)”, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), hlm.163.

Anik Entriani, Arbitrase Dalam Sistem Hukum di Indonesia, 2017, Vol.03, No.02, hlm.288.

Jessicha Tengar Pamolango, Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa, 2015, Vol.III, No.01, hlm.152.

Zaid Alfauza Marpaung, S.H., M.H., Kedudukan Hukum Putusan Badan Arbitrase Syariah nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dalam Sistem Peradilan Indonesia, 2017, Vol.05, No.02, hlm.139-140.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor Tanggal 10 Oktober 2008 tentang kewenangan pelaksanaan putusan arbitrase dalam bidang perbankan syariah.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2508-2517

Article Metrics

Abstract view : 518 times
PDF - 295 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora