PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PERS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Abstract
Dalam negara demokratis seperti Indonesia keberadaan Pers dipercaya sebagai salah satu penopang kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat. Pentingnya peran Pers tersebut tidak terlepas dari fungsi yang dijalankan Pers yakni sebagai media informasi, sebagai media pendidikan, sebagai media hiburan, sebagai kontrol sosial, dan sebagai pelaku ekonomi, sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam artikel ini dibahas beberapa persoalan mengenai pertanggungjawaban tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pers dalam perspektif Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta bagaimana penerapan sanksi yang diberikan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat preskriptif analitis, yang merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statue Approach). Hasil pembahasan diketahui bahwa dalam sistem pertanggungjawaban dalam Undang-undang Pers menganut prinsip “tanggung jawab fiktif” atau disebut juga dengan “stair sistem” (sistem bertangga). Berdasarkan sistem pertanggungjawaban fiktif ini, dalam hal penuntutan, secara hukum yang bertanggung jawab terhadap materi berita adalah redaksi media yang dalam hal ini umumnya di wakili oleh Pemimpin Redaksi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akhmad Efendi, (2010), “Perkembangan Pers Di Indonesia”, Semarang: Alprin
Dedi Sahputra, (2019), “Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Perspektif Komunikasi Massa”, Jurnal HAM, Volume 10 Nomor 2
Dedi Sahputra, (2020) “Implementasi Hukum Pers Di Sumatera Utara”, De Jure Jurnal Penelitian Hukum, Volume 20 Nomor 2
Gundar Banjarnahor, (1994), ”Wartawan Freelence”, Jakarta: Ghalia Indonesia
Hadiba Z. Wadjo, (2011), “Pencemaran Nama Baik Dalam Pemberitaan Pers”, Jurnal sasi, Volume 17 Nomor 2
Irman Syahriar, (2015) “Penegakan Hukum Pers”, Jawa Timur: Aswaja Pressindo
Jan Remmelink, (2003), “Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undng-undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia”, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
M. Holyone N. Singadimedja, et al. (2017), “Sistem Hukum Pidana Indonesia”, Bandung: Multi Kreasindo
Manan, Bagir. (2004) “Hukum Positif Indonesia”. Yogyakarta : FH UII Press
Mufti Nurlatifah, “Posisi Undang-Undang Pers Indonesia Dalam Ekosistem Media Digital”, Profetik Jurnal Komunikasi: Volume 11 Nomor 1 (2018)
Samsul Wahidin, (2006), “Hukum Pers”, Jogyakarta: Pustaka Pelajar (2006)
Sigit Surahman, Fuqoha, (2017), “Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pada Dewan Pers di Kota Serang”, Jurnal LONTAR, Volume 5 Nomor 2
Rahmi Zubaedah, et al. (2019), ”Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Karawang”, Jurnal Ilmiah Hukum De Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4 Nomor 1
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2539-2545
Article Metrics
Abstract view : 1159 timesPDF - 261 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora