PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTEK OLEH DOKTER KEPADA PASIEN

Andreas Samudra Napitupulu, Abdurakhman Alhakim

Abstract


Dunia kedokteran dalam hal ini tentunya berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien sebagai pengguna layanan kesehatan tersebut. Dokter merupakan profesi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk memberikan kesembuhan terhadap pasien atas permasalahan kesehatannya. Namun kelalaian yang mengakibatkan kerugian terhadap pasien yang dilakukan oleh dokter sering terjadi, dan tidak jarang penegakan hukum terhadap penyelesaian perkara malpraktik tersebut tidak terselesaikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait dengan pertanggungjawaban hukum  pidana terhadap dokter atas tindakan malpraktik kepada pasien dan mengetahui hambatan oleh penegak hukum dalam penanganannya. Diketahui bahwa kegiatan malpraktek dan resiko medis merupakan suatu hal yang perlu dibedakan dan dalam penegakan hukum hal tersebut merupakan suatu hambatan karena kurangnya profesionalisme aparat penegak hukum untuk mengetahui hal tersebut serta Indonesia perlu untuk membentuk pengaturan khusus terkait dengan penegakan hukum terhadap kegiatan malpraktik di Indonesia agar memberikan kepastian hukum terhadap pasien sebagai korban.


Keywords


Pertanggungjawaban; Pidana; Malpraktik

Full Text:

PDF

References


Afzal, M. (2017). Perlindungan Pasien Atas Tindakan Malpraktek Dokter. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 3(1), 435-444.

Damayanti, O. P., & Zakaria, N. (2013). Pertanggungjawaban Pidana Dokter Pada kasus Malpraktek Dalam Berbagai Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan, 2(2).

Darmawan, R. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Malpraktek Dokter Yang Melakukan Aborsi (Studi Putusan No. 288/PID. SUS/2018/PN. NJK). El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, 2(2), 15-32.

Diputra, I. G. I., & Griadhi, N. M. A. Y. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindakan Malpraktek Dikaji Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jurnal OJS Unud, 2(5).

Hadi, I. G. A. A. (2018). Perbuatan Melawan Hukum dalam Pertanggungjawaban Dokter terhadap Tindakan Malpraktik Medis. Jurnal Yuridis, 5(1), 98-133.

Havrian, R. (2020). Pertanggungjawaban Rumah Sakit terhadap Dokter yang Melakukan Malpraktik. Wajah Hukum, 4(2), 380-387.

Mauli, D. (2018). Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Kesalahan Diagnosis Penyakit Kepada Pasien. Cepalo, 2(1), 33-42.

Miharja, M. (2020). Sanksi Administratif Malpraktik Bagi Dokter Dan Rumah Sakit Di Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 51-56.

Muhammad, A. (2017). Perlindungan Pasien atas Tindakan Malpraktek Dokter”. Jurnal Ilmiah mandala Education, 3.

Nurdin, M. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Korban Malpraktek Kedokteran. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(1), 92-109.

Pontoh, M. R. (2013). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Resiko Medik dan Malpraktek Dalam Pelaksanaan Tugas Dokter. Lex Crimen, 2(7).

Putra, A. P. (2020). Penyelesaian Dan Pertanggungjawaban Pidana Dokter Terhadap Pasien Dalam Perkara Malpraktik Medik. MAGISTRA Law Review, 1(01), 59-75.

Putra, G. S. (2020). Implikasi Tanggungjawab Hukum Atas Tindakan Malpraktik yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis Di Indonesia. Muhammadiyah Law Review, 4(2), 120-131.

Putra, N. N. R., & Laksana, I. G. N. D. (2019). Aspek Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melakukan Tindakan Malpraktek Medis. Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Rafael, P. S. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Tindakan Malpraktek Kedokteran Dalam Kaitannya Dengan Masalah Pembuktian. Lex crimen, 8(8).

Ronoko, K. G. (2015). Pertanggungjawaban Dokter Atas Tindakan Malpraktek Yang Dilakukan Menurut Hukum Positif Indonesia. Lex Crimen, 4(5).

Tendean, M. E. (2020). Pertanggungjawaban Rumah Sakit Terhadap Tindakan Dokter Yang Melakukan Malpraktek. Lex Et Societatis, 7(8).

Wahyudi, S. (2011). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kerugian Akibat Kelalaian Tenaga Kesehatan Dan Implikasinya. Jurnal dinamika hukum, 11(3), 505-521.

Wulandari, M. (2018). Tanggungjawab Perdata Atas Tindakan Kelalaian Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit. Varia Hukum, 28(34), 1162-1173.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2388-2400

Article Metrics

Abstract view : 1643 times
PDF - 685 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora