PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK AKIBAT PENOLAKAN MUTASI KERJA

Gita Yulia Rahayu, Imam Budi Santoso

Abstract


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah sangat sering terjadi di dalam dunia pekerjaan. Dengan adanya penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait penyelesaian yang dapat dilakukan apabila karyawan atau masyarakat umum mengalami PHK sepihak. Dalam pengumpulan data menggunakan metode kualitatif yuridis dengan sumber sekunder dan peraturan positif yang berlaku di Indonesia. Hasil dari penelitian ini yaitu da penyelesaian dalam mengatasi PHK sepihak dapat dilakukan melalui bipatrit, tripatrit, serta pengadilan hubungan indusrial.
Kata-kata Kunci : PHK sepihak, mutasi, pekerja/buruh, perselisihan hubungan indusrrial


Keywords


PHK sepihak, mutasi, pekerja/buruh, perselisihan hubungan indusrrial

Full Text:

PDF

References


Dr. Muhaimin, S. M,. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Dr. Sandu Siyato, S. M., 2015. Dasar Metodologi Peneltian. Literasi Media Publishing.

Aditya Tri Wijaya, R. S, 2021. Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Mediator. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiska, Vol.9 No.2.

M, I. Pengaruh Mutasi Terhadap Kerja Pegawai Di Badan Kepegawaian Dan Diklat Daerah Kabupaten Enrekang. 2018

Muswandi, 2017. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial. Jurnal Administrasi Publik.

Arifin, S, 2021. Syarat Mutasi Karyawan Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Diakses dari GametechnoBlog: https://www.google.com/amp/s/blog.gametechno.com/syarat-mutasi-sesuai-undagn-undang-ketenagakerjaan/amp/

Belinda M. S Mewengkang, s, 2017. Hak-hak Pekerja yang Dimutasi ke Daerah Lain. Diakses dari HukumOnline.com: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt595d039ae2baf/hak-hak-pekerja-yang-dimutasi-ke-daerah-lain




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2318-2329

Article Metrics

Abstract view : 1649 times
PDF - 1820 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora