TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP KRIMINALITAS CURIAN MOTOR DI KARAWANG DI MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Karawang merupakan kota yang berkembang untuk maju, yang dimana mempunyai banyak sektor seperti perdagangan, perumahan, perikanan, kelautan, wisata, dan sektor industri. Karena sektor industri yang sebelumnya karawang mempunyai sebutan kota lumbung padi menjadi kota industri. Dengan maraknya di saat pandemic covid 19 yang dimulai pada tahun 2020 di seluruh Indonesia, jadi terpengaruh terhadap ekonomi yang ada di kota Karawang. Banyak Industri dan perdagangan tutup di pada saat Covid-19. pada karena itu banyak orang-orang melakukan kriminalitas terutama di karawang. Kriminaltias artinya perilaku yang menyimpang yang melanggar Undang-Undang menggunakan adanya unsur kesengajaan yang dialami oleh warga . Kriminalitas yang tak jarang terjadi yaitu pencurian, secara aturan pencurian yang diatur pada pasal 362 KUHP (kitab Undang-Undang aturan Pidana) yang berbunyi “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain menggunakan maksud buat dimiliki secara melawan hukum, diancam menggunakan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana hukuman paling banyak 900.000.00,-“.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Covid-19, P. I. (2021, Oktober 28). Resiko Covid 19. Retrieved from pikobar.jabarprov.go.id: https://pikobar.jabarprov.go.id/
KUHP. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 362.
Prof Dr Soerjono Soekanto, H. W. (1988). Penanggulangan Pencurian Kendaraan Bermotor. Jakarta: PT Bina Aksara.
Pujirahayu, E. W. (2001). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum Dan Persoalan Keadilan. 28.
Raka. (2021, Januari 4). Kejahatan Meningkat Selama Pandemi. Retrieved from radarkarawang.id: https://radarkarawang.id/metropolis/kejahatan-meningkat-selama-pandemi/
Reksodiputro, M. (1993). Kriminologi Dan Sistem Peradilan Pidana. 140.
Triani, A. A. (2020). Dampak Pandemi Corona Virus Diserse 19 Terhadap Meningkatnya Kriminalitas Pencurian Sepeda Motor Di Surabaya. Syiah Kuala Law Journal, 307.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2273-2278
Article Metrics
Abstract view : 251 timesPDF - 176 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora