PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT BAGI PARA PIHAK DENGAN JAMINAN TANAH MILIK ORANG LAIN

Fajar Padly, Anwar Sulaiman

Abstract


Problematika dalam masyarakat semakin berkembang seiring berjalannya waktu. Salah satu permasalahan yang paling populer saat ini ialah perbankan serta jaminannya. Penulis mengambil bahan penelitian mengenai “Pelaksanaan Perjanjian Kredit Bagi Para Pihak dengan Jaminan Tanah Milik Orang Lain” dan menjadikannya sebagai judul penelitian. Penulis menjelaskan bagaimana perlindungan hukum yang ditujukan bagi kreditur dan pemilik jaminan apabila debitur wanprestasi dan ternyata tanah yang dijaminkan tidak dapat di eksekusi karena pemilik jaminan tersebut tidak mengetahui jika tanahnya dibebankan hak tanggungan. Kreditur baru mengetahui ternyata debitur yang tercantum dalam perjanjian kredit bukanlah orang yang sebenarnya. Pemilik jaminan pun mengetahui tanahnya telah dibebankan hak tanggungan ketika tanah miliknya akan di eksekusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan ditunjang data empiris. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan pelaksanaan kredit serta perlindungan hukum bagi kreditur dan pemilik jaminan yaitu dengan gugatan wanprestasi dan ganti rugi yang dapat dilakukan oleh kreditur. Selain itu, upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum kreditur juga dapat melakukan dengan mengajukan laporan pidana tentang penipuan yang dilakukan oleh debitur. Kemudian setelah pengadilan mengeluarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, kreditur dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian atas perbuatan penipuan yang dilakukan debitur. Sedangkan pemilik jaminan dapat melakukan upaya perlindungan hukum dengan mengajukan laporan pidana tentang pemalsuan surat yang dilakukan oleh debitur. Setelah pengadilan mengeluarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, pemilik jaminan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian atas perbuatan penipuan yang dilakukan debitur. Saran yang penulis berikan untuk dapat mengatasi persoalan dikemudian hari adalah kreditur yakni pihak bank sebaiknya menerapkan prinsip kehati-hatian dengan baik. Prinsip kehati-hatian harus dijalankan saat calon debitur akan mengajukan perjanjian kredit. Selain itu, kreditur harus lebih   teliti melakukan analisa kepada calon debitur agar lebih mengetahui informasi berdasarkan fakta yang ada di lapangan.


Keywords


Pelaksanaan Kredit, Perlindungan Hukum, Jaminan, Tanah

Full Text:

PDF

References


Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2008

Ismail Nawawi, Perbankan Islam Vs Konvensional, VIV Press, Jakarta, 2010

Mariam Darus Badrulzaman, Beberapa Masalah Hukum Dalam Perjanjian Kredit Bank Dengan Jaminan Hypotheek Serta Hambatan-Hambatannya Dalam Praktek Di Medan, Alumni, Bandung, 1989

Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2004

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2008

Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.

SK Dir BI No. 23/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit


Article Metrics

Abstract view : 420 times
PDF - 314 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora