ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN HOTEL TERKAIT HAK GUNA RUANG ATAS TANAH DI KOTA MANADO

Victor Trihart Paul Batubuaja, Jemmy Sondakh, Mercy Maria Magdalena Setlight

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan hukum hak guna ruang atas tanah (HGRAT) bangunan gedung hotel di Kota Manado, dan Untuk mengkaji dan menganalisis upaya pencegahan terhadap kerugian dalam kegiatan bisnis pembangunan hotel di Kota Manado. Metode Penelitian ini dilakukan terhadap asas hukum dan aturan hukum yang berlaku dan menganalisis kelebihan dan kelemahannya serta menganalisis harmonisasi antara aturan tersebut dengan aturan lain baik secara vertikal maupun horizontal sehingga tipe penelitian ini adalah tipe penelitian normatif yuridis. Hasil Penelitian Menunjukkan  dalam Pengaturan hukum hak guna ruang atas tanah (HGRAT) bangunan hotel di Kota Manado terdiri dari aturan umum, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pasal 681 dikaitkan dengan penelitian ini maka berdasarkan hak dasar bangunan Hotel Manadodapat mencegah pembangunan yang peninggiannya menghalangi pemandangan laut yang merupakan keunggulan dari hotel Lagoon. Selanjutnya, pengaturan yang terkait lainnya terdiri dari aturan yang lebih khusus tentang bangunan gedung dan kebijakan peremerintah Kota Manado yang hanya sebatas mengatur tentang persyaratan administrasi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan sebagai salah satu alas hak jika harus menempuh upaya hukum akibat kerugian dalam kegiatan bisnis.


Keywords


Aspek Hukum, Pembangunan Hotel, Hak Guna Ruang Atas Tanah (HGRAT)

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Dudung. Hubungan Pemerintah Pusat Dengan Daerah. Jurnal Hukum Positum. Vol. 1 No. 1: 2016.

Hendriatiningsih, Bambang Edhi Leksono dan Wisang Wisudanar. Pengaturan Pemanfaatan Ruang di Atas Tanah dalam Penerapan Kadaster 3-Dimensi. Indonesian Journal of Geospatial. Vol. 1 No. 2: 2012.

Hukubun, Deanly M., William A. Areros, Ventje Tatimu. Pengaruh Penghargaan (Reward) Terhadap Kinerja Karyawan Best Western Lagoon Manado. Productivity. Vol. 1 No. 1: 2020.

Kindangen, Rionaldo., dkk.”Implementasi Kebijakan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan(IMB) oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Manado”. Jurnal Eksekutif. Vol.1 No. 1: 2018.

Oktavina, Rakhma. Model Manajemen Strategis Evaluasi Kinerja Usaha Mikro dan Kecil Makanan Ringan. Jurnal Ekonomi Bisnis. No. 2 Vol. 14: 2009.

Pia, Sutiana. “Analisis Hukum tentang Asas Perlekatan Vertikal dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria ”. Jurnal Unikom. Vol. I No. 1: 2016.

Suci, Rahayu Puji. Peningkatan Kinerja Melalui Orientasi Kewirausahaan, Kemampuan Manajemen, dan Strategi Bisnis (Studi pada Industri Kecil Menengah Bordir di Jawa Timur). Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan. Vol. 11 No. 1: 2009.

Susanto, Nur Agus. Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012. Jurnal Yudisial. Vol. 7 No. 3: 2014.

Wonggo, Wira W. “Pengaturan Hak Guna Bangunan Atas Pemberian Hak Atas Tanah Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960”. Jurnal Hukum. Vol. VI No. 3: 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.589-603

Article Metrics

Abstract view : 1906 times
PDF - 717 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora