PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK NOTARIS TINJAUAN KASUS MAFIA TANAH NIRINA ZUBIR
Abstract
Notaris sebagai pejabat umum yang mempunyai suatu kewenangan untuk membuat akta otentik dari suatu kegiatan pembuatan perjanjian dan mengenai penetapan yang diperlukan bagi suatu peraturan umum atau bagi yang memiliki kepentingan dikehendaki untuk dinyatakan pada suatu akta otentik, seorang notaris berkewajiban atas memberikan jaminan kepastian tanggalnya, menyimpan akta dan memberkan suatu Salinan dan kutipan, selama akta tersebut berdasarkan oleh suatu peraturan umum dikecualikan pada seorang pejabat atau orang lain.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif adalah mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma hukum atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Pertanggungjawaan notaris atas suatu pelanggarannya yang dilakukan dapat berupa mencakum mengenai suatu tanggungjawab secara individual (secara perdata, pidana, administrasi, dan terhadap suatu kode etik notaris. Penegakan hukum terhadap yang dilakukan pertama secara prefentif yaitu dengen melakukan meregulasi untuk menjamin suatu kepastian hukum dan secara pengawasan. Kedua secara represif yaitu dengan memberikan suatu hukuman atau sanksi untuk memberikan suatu tanda mengenai hukuman atau sanksi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Laurensius Arliman, S. Notaris dan Penegakan Hukum Oleh Hakim . Yogyakarta: Deepublish, 2015.
Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ke-3. UI Press. Jakarta.
Nico, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Center for Documentation and Studies of Business Law : Yogyakarta. 2003.
E.Y. Kanter, Etika Profesi Hukum, Storia Grafika. Jakarta. 2001.
Soekanto, Soerjono dan sri mamudi. Pendekatan Hukum Normatif Dan Tinjauan Singkat. Rajawali Pers. Jakarta. 2001.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University press. Mataram. 2020.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Jamil, M. “Sanksi Pelanggaran Kode Etik Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah”. Supremasi Hukum. Vol. 7 No. 2, November 2018.
Nadila. Nanda, Rizanizarli, Yanis Rinaldi, “Faktor-Faktor Yang Mempersulit Proses Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Notaris Factors That Difficult The Law Enforcement Process To Notaries That Infringed Notices Code Of Ethics”. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Vol. 9 No. 2, 2021.
Januar Rizki, Mochamad. “PP Ini Dalami Keterlibatan Notaris Dalam Kasus Nirina Zubir”. Diakses melalui https://hukumonline.com/berita/baca/lt619a7b54e6373/pp-ini-dalami-keterlibatan-notaris-dalam-kasus-nirina-zubir/, pada 15 Desember 2021, pukul 20.00 WIB.
Rahma, Cholif. “Kronologi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Suami dan Ayah Sampai Jatuh Sakit”. Diakses melalui https://www.orami.co.id/magazine/amp/kronologi-kasus-mafia-tanah-nirina-zubir/, pada 15 Desember 2021, pukul 20.28 WIB.
Mochamad Januar Rizki, Diakses melalui https://hukumonline.com/ 3berita /baca/lt619a7b54e6373/pp-ini-dalami-keterlibatan-notaris-dalam-kasus-nirina-zubir/, pada 15 Desember 2021.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2141-2152
Article Metrics
Abstract view : 3159 timesPDF - 3675 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora