PENERAPAN HUKUM PIDANA PADA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA

Liantha Adam Nasution

Abstract


Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 adalah Pandemi Global yang mengancam Kehidupan manusia keseluruhan. Covid-19 berawal pada Desember 2019 WHO China Country Office melaporkan kasus Pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di kota wuhan, Provinsi Hubei, cina. Pada januari 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan Dunia /Public Health Emergency of Internasional Concern (KKKMMD/PHEIC). Penambahan jumlah kasus COVID -19 berlangsung cukup cepat dan sudah terjadi penyebaran antar negara. Kasus COVID -19 di Indonesia semakin meningkat dengan tingginya data jumlah Pasien yang Positif dan meninggal. Pemerintah Indonesia saat ini memberikan Perhatian serius dalam pengendalian penyebaran COVID -19 dengan menerapkan Kebijakan-kebijakan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, Kebijakan-kebijakan telah dibuat dari pemerintah pusat hinga pemerintah daerah yang terdiri dari Kebijakan dalam pelayanan kepada masyarakat dan Sanksi-sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Sanksi yang diberikan berupa tertulis, Sanksi Administratif berupa denda dan sanksi Pidana.


Keywords


Hukum Pidana; Protokol Kesehatan; Coronavirus Disease

Full Text:

PDF

References


Erwin Dwijaryantaka Kusuma, A. W. (2021). Penerapan Sanksi Pelanggar Physical Distancing Dan Penggunaan Masker Berdasarkan Perwali Batu. Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 27 , No.6.

Hiariej, E. O. (2021, 2 12). Modul 1 Pengantar Hukum Acara Pidana. Retrieved 2 12, 2021, from Repository.ut.ac.id: http://repository.ut.ac.id/4124/1/HKUM4406-M1.pdf

jogloabang.com. (2019, Juli 23). UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Retrieved Februari 11, 2021, from Jogloabang.com: https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-36-2009-kesehatan#:~:text=UU%2036%20tahun%202009%20tentang%20Kesehatan%20menyatakan%20bahwa%20kesehatan%20adalah,Setiap%20orang%20berhak%20atas%20kesehatan.

Johni, I. (2005). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malam: Bayu Media Publishing.

Lamintang. (1997). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Prasetya, T. (2011). Hukum Pidana. Yogyakarta: Raja Grafindo Persada.

Ruslan, R. (2003). Metode Penelitian Publik. Surabaya: PT Raja Grafindo.

Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2664-2670

Article Metrics

Abstract view : 269 times
PDF - 171 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora