ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KOTA BATAM
Abstract
Narapidana adalah istilah yang sudah sangat jamak digunakan untuk disematkan pada mereka yang sedang menjalani masa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan, terkait dengan keterlibatannya dalam suatu tindakan yang melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Pada sistem peradilan pidana, Lembaga Pemasyarakatan berfungsi sebagai pelaksana putusan hakim yaitu tempat pelaksana hukuman pidana penjara serta melakukan proses pembinaan kepada Narapidana dan anak didik. Selain itu, Narapidana juga mendapatkan haknya untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Pembebasan Bersyarat. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui mekanisme dari Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana di lapas Kelas IIA Batam dan Untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat di lapas Kelas IIA Batam. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini bersifat empiris yaitu peneliti langsung terjun ke lapangan untuk melakukan wawancara dan observasi tekait mekasisme dari Pemberian Pembebasan Bersyarat dan juga untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat. Hasil penelitian ini menjelaskan pada mekanisme Pemberian Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasayarakatan Kelas IIA Batam yang bersumber pada Peraturan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan hambatan dan solusi dalam mekanisme proses Pemberian Pembebasan Bersyarat adalah kurang nya jumlah petugas pemasyarakatan di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Batam. Solusi dari permasalahan tersebut kemenkumham berupaya membuka penerimaan Petugas Pemasyarakatan setiap tahunnya. Adapaun solusi mengenai Narapida yang tidak memiliki penjamin dan identitas pihak Lapas dan Bapas bisa menjadi penjamin bagi Narapidana tersebut apabila berkelakuan baik dan menjalani program Pembinaan dengan baik. Solusi bagi Narapidana yang tidak memiliki identitas, Pihak Lapas bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengatasi masalah dalam proses pembuatan identitas Narapida.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Sofyan, Nur Aziza, and Nuryaningsih. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana. Vol. 4. edited by K. Desain. Makassar: Pustaka Pena Press Anggota Anggota IKAPI Sul-Sel Jl.
Ariyanti, Vivi. 2019. “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Yuridis 6(2):33. doi: 10.35586/jyur.v6i2.789.
Carto Nuryanto. 2018. “Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusannya Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 13(1):71–84.
Elisabert Maria Novena Nainggolan, and Ukas. 2019. “PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA ( STUDI PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A KOTA BATAM ) In General , Every Process in an Implementation That Exists in Indonesia Based O.”
Hakim, Lukman. 2019. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA. Vol. 148. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Haryono, Haryono. 2018. “Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Lapas Terbuka Dalam Proses Asimilasi Narapidana.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12(3):295. doi: 10.30641/kebijakan.2018.v12.295-311.
Ida Bagus Surya Dharma Jaya, A. A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi, Diah Ratna Sari Hariyanto, Made Sugi Hartono, and Komang Widiana Purnawan. 2016. Klinik Hukum Pidana. edited by Repro, I. P. Mertadana, and Diterbitkan. Denpasar: Udayana Un?vers?ty Press.
Indonesia, Republik. 1995. UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Vol. 120.
Muhammad Gazali Rahman. 2020. “Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Al-Himayah 4(Vol. 4 No. 1 (2020): Al Himayah):142–59.
r.Fitri Wahyuni. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia Cet.2. edited by M. R. Azmi. Tangerang Selatan: a PT Nusantara Persada Utama.
Rumadan, Ismail. 2013. “Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 2(2):263. doi: 10.25216/jhp.2.2.2013.263-276.
Sanusi, Ahmad. 2019. “PEMASYARAKATAN TERBUKA ( Evaluation of Convicts Development In Open Correctional Institutions ) Abstrak.” (3).
Setyadi, Sigit. 2018. “EKSEKUSI NARAPIDANA ANGGOTA MILITER YANG DIBERHENTIKAN TIDAK HORMAT DARI DINAS MILITER.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 3(November):5–24.
Situmeang, Sahat Maruli Tua. 2020. “Pembebasan Narapidana Dalam Perspektif Konsep Asimilasi Di Masa Pandemi Covid 19.” Litigasi 21(2):220–37.
Situmorang, Victorio Hariara. 2019. “Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13(1):85. doi: 10.30641/kebijakan.2019.v13.85-98.
Surbakti, sudaryono Natangsa. 2017. HUKUM PIDANA Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP Dan RUU KUHP. Vol. 39.
Suyanto. 2018. Pengantar Hukum Pidana. Sleman: Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA.
Ula, Siti Thohurotul. 2014. “Makna Hidup Bagi Narapidana.” Hisbah: Jurnal Bimbingan Konseling Dan Dakwah Islam 11(1):15–36. doi: 10.14421/hisbah.2014.111-02.
Wulandari, Sri. 2012. “EFEKTIFITAS SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERHADAP TUJUAN PEMIDANAAN.” EFEKTIFITAS SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERHADAP TUJUAN PEMIDANAAN 9(0854):131–42.
Menkumham. (2018). Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan C. 893, 1–9.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1977-1990
Article Metrics
Abstract view : 1228 timesPDF - 642 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora