Diskriminasi Harga PT Garuda Indonesia Terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umroh dari Madinah – Jeddah (Studi Putusan Nomor 06/KPPU-L/2020)

Chesya Pebriana Sunur

Abstract


Diskriminasi Harga Merupakan salah satu strategi yang digunakan oleh pelaku usaha dimana pelaku usaha membuat kesepakatan yang mengakibatkan pembeli harus membayar harga yang berbeda dari pembeli yang lain terkait barang dan jasa yang sama, hal itu dianggap sebagai persaingan usaha tidak sehat yang dilarang dalam UU No 5 Tahun 1999. Tulisan ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana penelitian ini membahas terkait adanya dugaan pelanggaran pasal 19 huruf D UU No 5 Tahun 1999 terkait praktik diskriminasi harga yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia. Sehingga, membuat KPPU melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap PT Garuda Indonesia. berdasarkan pendekatan rule of reason PT Garuda Indonesia telah terbukti melanggar pasal 19 huruf d terkait diskriminasi harga dalam pelayanan jasa pemilihan mitra penjualan tiket umroh dari maddinah – jeddah sehingga membuat terjadinya persaingan usaha tidak sehat di dalamnya, serta dalam putusan majelis komisi KPPU, dalam memutuskan tindakan PT Garuda Indonesia menggunakan pola berpikir realisme hukum yang memberikan kebebasan bagi hakim untuk membuat putusan yang baik dengan mengaitkan hukum dengan fakta – fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.


Keywords


Diskriminasi Harga, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Rule Of Reason, Realisme Hukum.

Full Text:

PDF

References


Aprita, Serlika, and Rio Adhitya, ‘Filsafat Hukum’, ed. by Shara Nurachma, 1st edn (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2020)

Kagramanto, Budi, ‘Larangan Persengkongkolan Tender (Perspektif Hukum Persaingan Usaha)’, ed. by Devita Hilda, 1st edn (Surabaya: Srikandi, 2008)

Lubis, Andi Fahmi, Anna Maria Tri Anggraini, Kurnia Toha, Budi Kagramanto, M. Hawin, Ningrum Natasya Sirait, and others, ‘Hukum Persaingan Usaha’, ed. by Ningrum Natasya Sirait, Andi Fahmi Lubis, and Helena Wirastri Wulandari, kedua (Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2017)

Meyliana, Devi, ‘Hukum Persaingan Usaha Studi Konsep Pembuktian Terhadap Perjanjian Penetapan Harga Dalam Persaingan Usaha’, ed. by Luthfi J Kurniawan (Malang: Setara Press, 2013)

Samawati, Putu, ‘Monopoli BUMN Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha’, 1st edn (Malang: Tunggal Mandiri, 2018)

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Abdullah, Junaidi, ‘“Refleksi Dan Relevansi Pemikiran Filsafat Hukum Bagi Pengembangan Ilmu Hukum”’, Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 6.1 (2015), 182

Ali, Mahrus, ‘“Pemetaan Tesis Dalam Aliran-Aliran Filsafat Hukum Dan Konsekuensi Metodologisnya”’, Ius Quia Iustum Law Journal of Islamic University of Indonesia, 24.2 (2017), 219

Bareksa, ‘“Begini Historikal Jumlah Jemaah Dan Potensi Pasar Umroh Di Indonesia”’, Bareksa.Com, 2019, p. 1

Brilian, Gorbye, ‘“Legal Memorandum Terhadap Dugaan Praktek Monopoli Dalam Usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Merek Aqua Yang Dilakukan Olek PT Tirta Investama Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999”’, Skripsi Sarjana, 2020, 1

Damaryanti, Henny, Setyo Utomo, and Annurdi, ‘“Penerapan Pendekatan Per Se Illegal Dalam Pemeriksaan Kasus Penetapan Harga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Putusan KPPU RI No. Nomor 14/KPPU-I/2014)”’, Jurnal Hukum Media Bhakti, 1.1 (2017), 3

Febriani, Melinda, Hasrullah, and Tuti Bahfiarti, ‘“Strategi Komunikasi Pemasaran Terintegrasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Makasar Dalam Mempertahankan Brand Image”’, Jurnal Komunikasi Kareba, 7.1 (2018), 31

Herlani, Ahmad Fajar, and Awaliani Kharisma Septiana, ‘“Penggunaan Pendekatan Perse Ilegal Dan Rule Of Reason Dalam Penyelesaian Kasus Praktek Monopoli Dalam Pelayanan Regulated Agent Pada PT Angkasa Pura Logistik Di Bandar Udara Sultan Hasanuddin”’, Jurnal Supremasi Hukum, 15.2 (2019), 71

Indonesia, CNN, ‘“Diskriminasi Tiket Umrah, Garuda Indonesia Didenda KPPU Rp1 M”’, Cnnindonesia.Com, 2021

Jemarut, Wihelmus, ‘“Pendekatan Rule of Reason Dan Per Se Ilegal Dalam Perkara Persaingan Usaha”’, Jurnal Hukum Widya Yuridika, 3.2 (2020), 379

Rahmatullah, Indra, ‘“Filsafat Realisme Hukum (Legal Realism): Konsep Dan Aktualisasinya Dalam Hukum Bisnis Di Indonesia”’, ADALAH Buletin Hukum Dan Keadilan, 5.3 (2020), 14–15

Ramadhani, Marina, Muhammad Alhada Fuadilah Habib, and Adelina Fitri, ‘“Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha Dalam Mekanisme Wholesaler Penjualan Tiket Penerbangan Ibadah Umroh (Studi Kasus Pada PT Garuda Indonesia (Persero) TBK)”’, Ar Rehla: Journal of Islamic Tourism, Halal Food, Islamic Traveling, and Creative Economy, 1.2 (2021), 196

Sugiarto, Irwan, ‘“Perspektif Ilmu Ekonomi Dan Undang - Undang Noor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Diskriminasi Harga”’, Jurnal Wawasan Yuridika, 33.2 (2015), 155




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1940-1956

Article Metrics

Abstract view : 6312 times
PDF - 4413 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora