PERAN ARBITRASE INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INTERNATIONAL DISPUTE (ICSID) DALAM SENGKETA PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA

Khairani Putri Sutanto, Puti Priyana

Abstract


Penanaman modal asing adalah hal yang memberikan pengaruh sangat besar terhadap pembangunan negara-negara di dunia. Berdasarkan hal tersebut menjadikan konsep penanaman modal asing di Indonesia menarik untuk dikaji dan mengenai kekuatan mengikat keputusan lembaga Arbitrase ICSID dalam penyelesaian sengketa penanaman modal antara Investor Asing dan Pemerintah Indonesia. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan, para investor asing yang memiliki sengketa Penanaman Modal dengan negara lain dapat menyelesaikan sengketa investasinya melalu Lembaga Arbitrase ICSID. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1968 Tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing menegenai Penanaman Modal.


Keywords


Sengketa Penanaman Modal Asing, Investor Asing, Lembaga Arbitrase ICSID

Full Text:

PDF

References


https://icsid.worldbank.org/About/ICSID

Adolf, Huala. Arbitrase Komersial Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

———. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

———. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Agus Saiful Abib. “Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dengn Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal Berbasis Pancasila.” Jurnal HUMANI (Hukum dan Masyarakat Madani)Vol. 8, no. 1 (Mei 2018): 76-undefined.

AK, Syahmin. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Amelia Maulana Sari. “Remedies dalam Putusan ICSID dalam Sengketa Investasi Internasional.” Jurnal Jurist-Diction Vol. 1, no. 1 (September 2018): 68–69.

Amrizal. Hukum Bisnis. Jakarta: Djambatan, 1996.

Convention on the Settlement of Investment Dispute Between States and National of Other States.

Fuady, Munir. Arbitrase Nasional : Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Geraldi, Aldo Rico. “Analisis Keuntungan dan Kerugian Indonesia Terkait Opsi Penyelesaian Sengketa Investasi Indonesia Dengan Churchill Mining Plc di ICSID.” Jurnal Penelitian Hukum Yogyakarta Vol. 2, no. 2 (2015): 119–122.

———. “Kompetensi Arbitrase Internasional Dan Pengadilan Nasional Terkait Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing.” Jurnal Advokasi FH UNMAS vol. 7, no. 2 (2017): 150.

———. “Penyelesaian Sengketa Investasi Melalui International Centre For Settlement Of Investment Dispute (Studi Kasus Pemerintah Indonesia Vs Churchill Mining).” Tanjungpura Law Journal vol. 1, no. 2 (2017): 95.

“https://icsid.worldbank.org/en/Pages/about/Database-of-Member-States.aspx,”.

Hutagulung, Chyntia. “Bentuk Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal antara Pemerintah dengan Investor Domestik dan Investor Asing.” https://www.pphbi.com/bentuk-penyelesaian-sengketa-penanaman-modal-antara-pemerintah-dengan-investor-domestik-dan-investor-asing/.

Ida Ayu Gde Wulan Purnamasari. “ Kekuatan Mengikat Keputusan Arbitrase ICSID Dalam Penyelesain Sengketa Penanaman Modal.” Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 5, no. 2 (2020): 402.

Mosgan Situmorang. “Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure vol. 17, no. 4 (Desember 2017): 310.

Sornajah, Muthucumaraswamy. The International Law on Foreign InvestmentThe International Law on Foreign Investment. Cambridge: Cambridge U.P, 1994.

Sumantoro. Bunga Rampai Permasalahan Penanaman Modal dan Pasar Modal. Bandung: Binacipta, 1984.

Syukro, Ridho. “Mengenal ICSID, Lembaga Arbitrase Sengketa Investasi Internasional.” ://www.beritasatu.com/ekonomi/399948/mengenal-icsid-lembaga-arbitrase-sengketa-investasi-internasional , 18 November 2016.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pub. L. No. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1967-1976

Article Metrics

Abstract view : 1398 times
PDF - 836 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora