PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEWA OBJEK HARTA BERSAMA SEBELUM ADANYA PENETAPAN PENGADILAN

Rezki Indriany Irawan, Sabir Alwy, Marwah Marwah

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap penyewa objek berupa harta bersama sebelum adanya penetapan pengadilan mengenai pembagian harta bersama. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual.

Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Perlindungan hukum terhadap penyewa objek berupa harta bersama sebelum adanya putusan pengadilan hanya dapat diberikan kepada penyewa yang menerapkan asas itikad baik dalam melakukan perjanjian sewa menyewa, sehingga fungsi hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada tiap-tiap warga negara yang hak-haknya dilanggar dapat terwujud.


Keywords


Perlindungan Hukum; Objek Harta Bersama; Penetapan Pengadilan.

Full Text:

PDF

References


Agus Yudha Hernomo, 2014, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Prenadamedia Group: Jakarta.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2012, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW Cet. Ke-4, PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers: Jakarta.

Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel), Yogyakarta: Mira Buana Cetakan 1.

Jumadiah, Proses Penyelesaian Perkara Perceraian Melalui Mediasi di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 No. 2 Mei-Agustus 2012, Hal. 2, diakses dari https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/download/328/287 pada 8 Juli 2020

Letezia Tobing. 2014, Menyewakan Rumah Gono-Gini Tanpa Persetujuan Mantan Pasangan, diakses dari: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5498dec6386f9/menyewakan-rumah-gono-gini-tanpa-persetujuan-mantan-pasangan/ pada 6 Juni 2020

Lihat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3134 K/PDT/2010, Hal. 12

Lili Rasjidi dan I B Wysa Putra, 2003, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rusdakarya: Bandung.

Manaon Damianus Sirait, Johannes Ibrahim Kosasih dan Desak Gde Dwi Arini, 2020, Asas Itkad Baik dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Kantor, Jurnal Analogi Hukum Volume 2 Nomor 2.

Mohammad Amri Gede, Nurfaidah Said, Muhammad Ilham Arisaputra, 2020, Kekuatan Hukum Irah-Irah Eksekutorial Pada Grosse Akta Sebaga Dasar Eksekusi Jaminan, Universitas Kendari, Jurnal. Halu Oleo Law Review, Volume 14, No. 1 Tahun 2020.

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Disertasi, Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret: Surakarta.

Philipus M Hadjon, 2017, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu: Surabaya.

Retno S. Darussalam, 2010, Suami Menjual Tanah Milik Bersama, diakses dari: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl798/suami-menjual-tanah-milik-bersama/ pada 5 Juni 2020

Satjipto Raharjo, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung.Salim dan Erlies, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Rajagrafindo Persada: Jakarta.Salim HS, 2017, Penerapa Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada: Depok.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.548-562

Article Metrics

Abstract view : 436 times
PDF - 490 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora