KAITAN AUTOPSI DALAM PROSES PENYIDIKAN SEBAGAI ILMU BANTU KEDOKTERAN FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN SUATU TINDAK PIDANA
Abstract
Setiap yang bernyawa pada suatu saat akan mengalami kematian. Namun apabila terjadi sebuah peristiwa kematian dengan ditemukannya seorang mayat yang meninggal dengan keadaan yang tidak wajar, ditemukan dengan tanda-tanda aneh, yang diduga terkait dengan tindak pidana dan mencurigakan, berhak untuk dilakukan sebuah penyelidikan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Dalam proses penyelidikan tersebut guna untuk mendapatkan bukti-bukti dan penyebab kematian si mayat agar dapat diketahui apakah hal tersebut merupakan tindak pidana atau bukan sebuah tindak pidana. Dalam proses penyelidikan seorang penyidik terkadang menemukan kendala dalam proses pembuktian peristiwa yang diduga sebagai suatu tindak pidana. Maka diperlukannya bantuan ilmu pengetahuan yang lainnya, yaitu salah satunya dengan ilmu kedokteran forensik. Salah satu cara yang dapat diambil adalah dengan melakukan autopsi. Dalam praktiknya autopsi ni memiliki berbagai macam jenis. Kemudian Proses autopsi ini berperan sangat penting sebagai barang bukti dalam proses penyidikan untuk penegakan hukum di peradilan demi memperoleh keadilan di dalam tindak pidana yang bersangkutan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aflanie, Iwan, dkk. Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal ( Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2017), 245-246
Dahlan, Sofwan. Ilmu Kedokteran Forensik Pedoman Bagi Dokter dan Penegak Hukum (Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002), 177.
Hamdani, Njowito. Ilmu Kedokteran Kehakiman Edisi Kedua ( Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama 1992 ), 48
Indries, Abdul Mun’im dan Tjiptomarnoto, Agung Legowo. Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik dalam Proses Penyidikan (Jakarta,Sagung Seto,2011)
Asmadi , Erwin. Ilmu Kedokteran Kehakiman (Medan)
Hatta, Muhammad, Zulfan, Srimulyani. “Autopsi Ditinjau dari Prespektif Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam”. Vol.9 No.1 (2019)
Kealpaan Menyebabkan Orang Lain Mati (Putusan Pengadilan Negeri No.607/Pid.B/2014/PN.Kpn), 2017.
Makie, Indra. ”Fungsi Otopsi Forensik dan Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Berdasarkan KUHAP”. Vol.IV, No. 5 (2016)
Rompas, Amelia Fransiska.“ Kajian Yuridis Pasal 134 KUHAP tentang Bedah Mayat dalam Peneggakan Hukum Pidana Indonesia”. Vol. 3 No.1 (2015)
Siregar, Desi Mariayu. “Peranan Otopsi dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Kealpaan Menyebabkan Orang Lain Mati (Putusan Pengadilan Negeri No.607/Pid.B/2014/PN.Kpn), 2017.
Forensik dan Ruang Lingkupnya dalam Mengungkap Tindak Pidana https://www .hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6647/forensik-dan-ruang-lin gkupnya-dalam-mengungkap-tindak-pidana/ diakses pada 27 Maret 2021 pukul 20.05
Putusan sidang Jessica Kumala Wongso https://putusan3.mahkamahagung.go.id /search.html/?q=otopsi Diakses pada 30 Maret 2021 pukul 23.26 WIB
Autopsi: Tujuan – Prosedur dan Resikonya. https://idnmedis.com/autopsi/amp. Diakses pada 30 Maret 2021 pada Pukul 23.31 WIB
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1957-1966
Article Metrics
Abstract view : 2326 timesPDF - 1598 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora