PELAKSANAAN E-COURT DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KOTA MAKASSAR

Karini Rivayanti Madellu, Hamzah Halim, Hasbir Paserangi

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana Pelaksanaan E-Court dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual.

Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Pelaksanaan e-court dalam penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Kota Makassar sudah dapat  berkontribusi dalam  mewujudkan  efisiensi  dan  efektivitas  dalam peradilan, khususnya efisiensi waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh pencari keadilan. Untuk saat ini pengguna e-Courtlebih banyak dari kalangan advokat, sedangkan untuk pencari keadilan yang mendaftarkan sendiri secara langsung perkaranya melalui e-court masih sangat kurang. Pelaksanaan persidangan secara elektronik hanya dilakukan pada tahapan jawab menjawab, panggilan, dan pembacaan putusan, sedangkan untuk proses pembuktian tetap dilakukan secara langsung.


Keywords


Pelaksanaan E=Court; Perkara Perdata; Pengadilan Negeri Kota Makassar

Full Text:

PDF

References


S. Pudjoharsoyo, Arah Kebijakan Teknis Pemberlakuan Pengadilan Elektronik Kebutuhan Sarana dan Prasarana Serta Sumber Daya Manusia, Jakarta, 13 Agustus 2019, diakses dari http://pa-cimahi.go.id/informasi-pengadilan pada tanggal 12 desember 2021.

Acara Untuk di Luar Daerah Jawa dan Madura (RBg)” (1927).

Achmad Zacfar Shidiq, dkk, Sistem e-Court Sebagai Wujud Implementasi Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, Jurnal Dinamika, Vol.27, No.3, 2021

Berdasarkan hasil wawancara dengan Andi Arya Batara,S.H., Advokat di Kota Makassar, pada tanggal 24 Juni 2021.

Berdasarkan hasil wawancara dengan H.M Jamil Misbach,S.H.,M.H, Advokat di Kota Makassar, pada tanggal 24 Juni 2021.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Heriyansah Sobirin, Advokat di Kota Makassar, pada tanggal 24 Juni 2021

Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Darmawati, S.H.,M.H, Panitera di Pengadilan Negeri Makassar, pada tanggal 22 Juni 2021.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Yuliati Azis, S.H.,M.H, Panitera di Pengadilan Negeri Makassar, pada tanggal 22 Juni 2021.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Yuliati Azis, S.H.,M.H, Panitera di Pengadilan Negeri Makassar, pada tanggal 22 Juni 2021.

Desi Indah J, dkk, Urgensi Pembentukan E-Court Sebagai Wujud Peradilan yang Berkembang, Jurnal Lontar Merah, Vol.3, No.1, 2020

Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel), Yogyakarta: Mira Buana Cetakan

Lihat Pasal 145 dan 146, Pemerintah Republik Indonesia, “Reglemen Hukum

Mahkamah Agung RI, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; Mahkamah Agung RI, Buku Panduan E-Court (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2019)

Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Taahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; Mahkamah Agung RI, “Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik”.

Mahkamah Agung RI, Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan.

Mohammad Amri Gede, Nurfaidah Said, Muhammad Ilham Arisaputra, 2020, Kekuatan Hukum Irah-Irah Eksekutorial Pada Grosse Akta Sebaga Dasar Eksekusi Jaminan, Universitas Kendari, Jurnal. Halu Oleo Law Review, Volume 14, No. 1 Tahun 2020.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : CV. Maha Karya Pustaka

Zil Aidi, Implementasi E-Court Dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata Yang Efektif Dan Efisien, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 49 No.1, Januari 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.531-547

Article Metrics

Abstract view : 2018 times
PDF - 1328 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora