PERAN ORANG TUA DAN PENDIDIKAN AGAMA DALAM MENCEGAH PENGGUNAAN NARKOBA OLEH ANAK DI BAWAH UMUR

Aditya Rangga Suryadi, Ali Muhammad

Abstract


Peredaran narkoba di Indonesia menjadi kasus yang terus menerus diupayakan pemberantasannya, berbagai cara terus dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan obat-obatan terlarang itu kepada para penggunanya. Para pengedar yang biasanya juga sekaligus sebagai pemakai ini tidak ragu-ragu untuk menawarkan barang terlarang ini kepada orang-orang, sekalipun anak-anak dibawah umur. Dalam hal ini peran orang tua sebagai orang yang harus memberikan pengawasan lebih terhadap anak-anak mereka harus memperhatikan tingkah laku putra-putri mereka dalam dunia pergaulan, karena pendirian mereka yang masih labil dan rawan terpengaruh oleh pergaulan bebas yang menjeremuskan ke hal-hal yang buruk. Sebagai upaya nya untuk mendidik dan membentuk karakter anak, para orang tua harus menerapkan hal-hal positif sejak dini terutama dalam hal agama karena dalam agama yang kita anut penggunaan narkotika sangat dilarang karena hal itu haram dan merusak, serta bagaimana mengajarkan moral dalam kehidupan sosial sehingga anak mampu memilah mana yang baik dan mana yang buruk apabila dilakukan. Penggunaan obat-obatan terlarang ini mampu mempengaruhi kondisi kejiwaan dan mental bagi penggunanya, karena sifatnya yang membuat pengguna menjadi ketergantungan dan kecanduan.


Keywords


Narkoba;Peran Orangtua;Agama.

Full Text:

PDF

References


Indonesia. Undang-Undang tentang Narkotika. UU No. 35 Tahun 2009.

Tindak Pidana Narkoba di Indonesia (kompas.id) , diakses pada hari Senin (18/10/2021), pukul 21.07 WIB.

Faktor Utama Penyebab Penyalahgunaan Narkoba – Pelangi Blog , diakses pada hari Senin (18/10/2021), pukul 21.18 WIB.

Narkoba dalam Pandangan Islam dan Dalilnya - DalamIslam.com , diakses pada hari Senin (18/10/2021), pukul 22.11 WIB.

PERAN ORANG TUA DALAM PENERAPAN PENDIDIKAN MORAL DAN AGAMA PADA ANAK | Lidia91's Blog (wordpress.com) , diakses pada hari Senin (18/10/2021), pukul 22.18 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1891-1897

Article Metrics

Abstract view : 351 times
PDF - 181 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora