ASPEK HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK DITINJAU DARI HUKUM KETENAGAKERJAAN

Annisa Chaerani, Imam Budi Santoso

Abstract


PHK ialah pemutusan hubungan kerja dikarenakan faktor tertentu yang pada akhirnya berdampak pada kewajiban dan hak diantara pengusaha dan karyawan/pekerja. Bentuk PHK ialah: Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengusaha. Pemutusan hubungan kerja melalui pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja Adalah Batal demi Hukum. Pemutusan Hubungan Kerja melalui pengadilan. Unsur-unsur yang tujuan memutuskan hubungan kerja yang dilaksanakan oleh pengusaha ialaj untuk motif yang terkait atau ada pada karyawan swasta. Pertimbangan yang terkait dengan perilaku pekerja dan motif yang terkait dengan arahan perusahaan berarti untuk kelangsungan perjalanan perusahaan. PHK yang dilaksanakan oleh pengusaha terlihat berdasarkan Pasal 158 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Dilihat dari kasus-kasus yang terkait dengan kerja keras selama pandemi covid-19 tampaknya menunjukkan posisi hukum yang rentan dalam menjawab masalah ini. Ingin ada kebersamaan pada pembuatan solusi untuk menuntaskan permasalahan ini, terutama dalam kasus pemotongan proses sepihak yang terjadi di Indonesia.


Keywords


Pemutusan Hubungan kerja secara sepihak

Full Text:

PDF

References


dkk, H. Z. (1993). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan . Jakarta : PT RadjaGrafindo Persada .

Halim, R. (1995). Hukum Perburuhan Dalam Tanya Jawab . jakarta : Gahlia Indonesia .

Khakim, A. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 . Bandung : PT Citra Aditya Bakti .

Kosidin, K. (1999). Perjanjian kerja Perburuhan Dan peraturan Perusahaan . Bandung : CV Mandar Maju.

Rawls. (1971). A Theory Of Justice . cambridge massachusetss: The Belknap Press Of Harvard University Press .

Said, M. (2016). Hukum Perusahaan Di Indonesia . Jakarta : Kencana .

Soekanto, S. (2005 ). Pengantar Penelitian Hukum . Jakarta : UI-PRESS.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1844-1854

Article Metrics

Abstract view : 2088 times
PDF - 1215 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora