PELAKSANAAN LITMAS PEMBINAAN AWAL NARAPIDANA DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN REVITALISASI PENYELENGGAAN PEMASYARAKTAN
Abstract
Pembinaan narapidana diberikan untuk dapat meningkatkan kemampuan dari setiap narapidana, sehingga ketika narapidana telah selesai menjalani masa pidana kemudian dapat bergabung kembali dengan masyarakat, untuk itulah pembinaan diberikan mulai dari narapidana mendapatkan putusan pengadilan, revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan ditukan untuk dapat mengoptimalkan kinerja pemasyarakatan untuk mencapai tujuan dari pemasyarakatan yakni membuat narapidana Kembali pada masyarakat. Penelitian ini ditujuan untuk dapat menjawab pertanyaan mengenai seperti apa proses pembuatan litmas pembinaan awal yang ada di Bapas Kelas II Bogor? dan apa saja kendala yang dihadapi oleh pembimbing kemasyarakatan dalam membuat litmas pembinaan awal. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan mengumpulan data primer berupa wawancara dan observasi lapangan, maupun penelitian. Dari penelitian ini didapatkan bahwa proses pelaksanaan litmas pembinaan awal pada Bapas Kelas II Bogor sudah baik namun masih terdapat beberapa hal yang harus di perbaiki untuk meningkatkan kualisas pelayanan publik yang maksimal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bryman, A. (2012). Social Reaserch Methods. In Journal of Materials Processing Technology (Issue 4th).
Sulhin, I. (2018). Diskontinuitas Penologi Punitif Sebuah Analisis Genealogis Terhadap pemenjaraan (2nd ed.). Kencana.
Sukmawati, S., Rijal, R., & Iriawan, H. (2020). Kualitas Pelayanan Pembuatan Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Biak. Matra Pembaruan, 4(1), 37–46. https://doi.org/10.21787/mp.4.1.2020.37-46
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1772-1783
Article Metrics
Abstract view : 770 timesPDF - 378 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora