PELAKSANAAN LITMAS PEMBINAAN AWAL NARAPIDANA DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN REVITALISASI PENYELENGGAAN PEMASYARAKTAN

Bayu Tri Wahyudi, Ali Muhammad, Umar Anwar, Budi Priyatmono

Abstract


Pembinaan narapidana diberikan untuk dapat meningkatkan kemampuan dari setiap narapidana, sehingga ketika narapidana telah selesai menjalani masa pidana kemudian dapat bergabung kembali dengan masyarakat, untuk itulah pembinaan diberikan mulai dari narapidana mendapatkan putusan pengadilan, revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan ditukan untuk dapat mengoptimalkan kinerja pemasyarakatan untuk mencapai tujuan dari pemasyarakatan yakni membuat narapidana Kembali pada masyarakat. Penelitian ini ditujuan untuk dapat menjawab pertanyaan mengenai seperti apa proses pembuatan litmas pembinaan awal yang ada di Bapas Kelas II Bogor? dan apa saja kendala yang dihadapi oleh pembimbing kemasyarakatan dalam membuat litmas pembinaan awal. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan mengumpulan data primer berupa wawancara dan observasi lapangan, maupun penelitian. Dari penelitian ini didapatkan bahwa proses pelaksanaan litmas pembinaan awal pada Bapas Kelas II Bogor sudah baik namun masih terdapat beberapa hal yang harus di perbaiki untuk meningkatkan kualisas pelayanan publik yang maksimal.


Keywords


Pembinaan Awal, Revitalisasi Pemasyarakatan, Litmas

Full Text:

PDF

References


Bryman, A. (2012). Social Reaserch Methods. In Journal of Materials Processing Technology (Issue 4th).

Sulhin, I. (2018). Diskontinuitas Penologi Punitif Sebuah Analisis Genealogis Terhadap pemenjaraan (2nd ed.). Kencana.

Sukmawati, S., Rijal, R., & Iriawan, H. (2020). Kualitas Pelayanan Pembuatan Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Biak. Matra Pembaruan, 4(1), 37–46. https://doi.org/10.21787/mp.4.1.2020.37-46

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1772-1783

Article Metrics

Abstract view : 770 times
PDF - 378 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora