FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL YANG MENYEBABKAN RESIDIVISME NARAPIDANA

Dianing Pakarti, Ali Muhammad

Abstract


Paradigma masyarakat dalam mersepon adanya asimilasi dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid 19 di kalangan narapidana dan anak dianggap sebagai keputusan yang meresahkan masyarakat. Framing media yang selalu seolah-olah menjadikan “mantan narapidana” sebagai sosok yang menyeramkan dan selalu membuat onar menjadi berita yang laris. Padahal dalam sistem pemasyarakatan, masyarkat adalah salah satu dari 3 pilar utama yakni, narapida, petugas dan masyarakat. Tujuan dari pemasyarakatan adalah memulihkan kesatuan hidup yakni Kembali kepada Tuhan, kehidupan yang berarti pulihnya hubungan dengan masyarakat dan penghidupan yang berarti ia mampu untuk mencari nafkah dalam memenuhi dirinya dan keluarganya dengan bekal keterampilannya saat di Lembaga Pemasyarakatan. Namun memang terdapat beberapa narapidana yang sedang diberikan haknya untuk asimilasi tapi malah melanggar ketentuan asimilasi, bahkan sampai menjadi mengulangi tindak pidananya. Kelompok kecil inilah yang menjadikan keseluruhan dari program asimilasi nampak gagal, padahal sama sekali tidak demikian. Meskipun demikian, harus menjadi perhatian bersama untuk menagangi terjadinya residivisme. Menurut beberapa ahli menyebutkan bahwa residivisme disebabkan oleh factor eksternal dan internal. Factor internal berupa kecanduan untuk melakukan tindak pidana, memeiliki mentalitas yang instan, kesdaran diri. Sedangkan factor eksternal dapat berupa kebutuhan ekonomi , lingkungan masyarakat, hubungan antar keluarga dan hubungun antar pertemanan


Keywords


Faktor, Eksternal, Internal, Residivisme

Full Text:

PDF

References


Aisyah, S. . (2011). Identifikasi Kebutuhan Kriminogenik Narapidana Kasus Pengedaran Narkoba (studi Kasus pada Lembaga Pemasyarakatan Kles II A Banceuy Bandung). KTA Akademi Ilmu Pemasyarakatan.

Akhyar, Z., Matnuh, H., & Najibuddin, M. (2014). Persepsi masyarakat terhadap mantan narapidana di desa benua jingah kecamatan barabai kabupaten hulu sungai tengah. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 4, 545–557.

Andrews, D. ., & James, B. (2017). Risk-Need-Responsivity Model for Offender Assesment and Rehabilitation. Her Majesty The Queen.

Aryuhda, M., Djatmika, D. P., & Harjati, E. (2019). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pengulangan Tindak Pidana (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang). Jurnal Hukum.

Astuti, R. D. (2012). Criminology Review on Narcotics Crime Perpetrators According to the Law of the Republic of Indonesia Number 35 Year 2009 on Narcotics. Universitas Hasanuddin.

Bakti, Y. S. (2018). Differential Association in Teens. Jurnal JOM FISIP, 5(3). Fitri, W. (2017). Perempuan dan Perilaku Kriminalitas: Studi Kritis Peran Stigma

Sosial Pada Kasus Residivis Perempuan. Kafa`ah: Journal of Gender Studies, 7(1), 67.

Hairi, P. J. (2018). Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Negara Hukum, 9(2).

Hidayah, N. N., & Sopyan, A. (2017). Analisis Kemampuan Berpikir Deduksi Hipotesis Terhadap Pemahaman Konsep Rangkaian Resistor Pada Listrik Arus Searah. Jurnal Physics Communication, 1(1), 34–42.

Kanter, E. ., & Sianturi, S. . (2002). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Storia Grafika.

Michael Q, P. (1991). How to Use Qualitative Methods in Evaluation. Sage Publication




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1756-1762

Article Metrics

Abstract view : 906 times
PDF - 485 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora