KEWAJIBAN PERSEROAN TERBATAS (PT) TERHADAP PEMEGANG SAHAM MAYORITAS

Farah Faadhilah, Rani Apriani

Abstract


Dalam tulisan ini menganalisis mengenai bagaimana kedudukan hukum dan tanggung jawab Perseroan Terbatas atas pemegang saham terhadap kerugian suatu perusahaan. Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri atas saham-saham yang pemiliknya memiliki beberapa bagian dari saham tersebut. Sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas memiliki kedudukan yang mana telah ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan menjadi subjek hukum yang mampu menjunjung hak dan kewajiban serta bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan. Perseroan Terbatas memiliki dua tanggung jawab, yaitu tanggung jawab korporasi serta tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab korporasi yang berbentuk Perseroan Terbatas merupakan suatu subjek hukum yang berbadan hukum yang biasa digunakan di dunia bisnis, yang pada dasarnya pemilik saham pada Perseroan Terbatas tidak akan dimintai pertanggungjawaban personal yang melampaui nilai saham di perseroan.


Keywords


Badan Hukum; Perseroan Terbatas; Saham

Full Text:

PDF

References


Hasbullah F. Sjawie, “Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Tindakan Ultra Vires,” Jurnal Hukum Prioris, Vol. 6 No. 1 Tahun 2017, hlm. 14.

Irma Shinta Wiranti, Kedudukan Hukum PT Setelah Surat Keputusan Pengesahan Pendiriannya Dicabut, Jurtama, Volume 1 Nomor 2, Agustus, 2019, Universitas Narotama, hlm. 3

I Dewa Gede Agung Putra Diatmika dan Ni Putu Purwanti,Pengaturan Modal Dasar Perseroan Dengan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar PT, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No.2, Universitas Udayana, 2020, hlm. 3.

Kurniawan, “Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif, Mimbar Hukum, Volume 26 Nomor 1 Februari 2014, hlm. 71.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1898-1905

Article Metrics

Abstract view : 5406 times
PDF - 2005 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora