SISTEM PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Fariz El Yusron

Abstract


Penerapan atau otorisasi hukum pidana yang dapat diakses dilengkapi dengan instrumen yang disetujui oleh hukum untuk melakukan kekuasaan dan kontrol masing-masing dan harus dilakukan dalam pekerjaan metodis untuk mencapai tujuannya. Pengerahan tenaga yang efisien ini dilakukan dengan memanfaatkan setiap komponen yang terkait dengannya secara keseluruhan dan saling berhubungan (interrelasi), dan umumnya saling mempengaruhi. Upaya-upaya tersebut harus diakui dalam suatu kerangka yang dipercayakan untuk melakukan tuntutan hukum pidana, khususnya Sistem Peradilan Pidana yang pada dasarnya merupakan pengaturan kemampuan untuk menegakkan hukum pidana. Seperti yang mungkin kita ketahui kekotoran batin adalah masalah paling serius yang dilihat oleh Indonesia, mengingat munculnya otoritas negara yang menyerahkan kehinaan. Oleh karena itu, penting untuk mengedepankan upaya yang tepat dari otoritas publik dalam menangani kasus pencemaran nama baik dan tugas penegakan hukum harus tepat dalam menangani kasus pencemaran nama baik. Demonstrasi kriminal yang merendahkan martabat ini sangat merugikan individu karena uang publik digunakan atau dimanfaatkan oleh perkumpulan yang sembrono. Nilai uang dari demonstrasi pencemaran nama baik ini tidak sedikit, bahkan bisa sampai miliaran bahkan triliunan rupiah. Mereka memanfaatkan banyak sumber daya aset, seperti retribusi, BUMN, rencana belanja modal, rencana keuangan akuisisi kantor publik, dan lain-lain.


Keywords


Sistem peradilan, tipikor, KPK

Full Text:

PDF

References


S. Hadiwiyoto, Penanganan dan Pemanfaatan Sampah, (Jakarta: Yayasan Idayu, 1983)

E. Colink, Istilah Lingkungan Untuk Manajemen, 1996

Tchobanoglous, Integrated Solid Waste Management. (Mc. Grw Hill: Kogakusha, 1993)

Alex S, Sukses mengolah Sampah Organik Menjadi Pupuk Organik, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press).

Yudhi Kartikawan, Pengelolaan Persampahan, (Yogyakarta: Jurnal Lingkungan Hidup, 200).

A. Aboejoewono, Pengelolaan Sampah Menuju ke Sanitasi Lingkungan dan Permasalahannya, (Jakarta: Wilayah DKI Jakarta Sebagai Suatu Kasus, 1985).




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1605-1618

Article Metrics

Abstract view : 1877 times
PDF - 829 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora