ANALISIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN RESIDIVISME (STUDI KASUS PADA LAPAS NARKOTIKA KLAS IIA KARANG INTAN)

Muhammad Irfan Hidayat, Ali Muhammad

Abstract


Narkotika adalah zat yang membuat ketagihan. Ketergantungan ini disebabkan oleh menurunnya daya tahan tubuh yang membuat tubuh pemakainya sakit sehingga mengkonsumsi zat tersebut secara terus menerus sedangkan penggunaan zat tersebut sangat dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Bagi pengguna narkotika yang dipidana pidana harus menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan, khususnya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika. Selama di penjara, khususnya narkotika, mereka akan bertemu dengan sesama pengguna, kurir, bahkan pengedar narkoba. Hal ini dapat diambil sebagai positif dan negatif tergantung pada pola pikir masing-masing. Hal negatif yang bisa terjadi jika mereka bertemu dengan orang-orang tersebut di atas adalah berkembangnya pengetahuan mereka tentang narkoba dari sisi bisnis. Dengan jumlah uang yang besar siapapun bisa tergiur olehnya, apalagi pengguna yang hanya mendapatkan hukuman dibawah 4 tahun mereka akan berbisnis diluar jika tergiur. Dengan melakukan kejahatan seperti itu, tentu saja salah satu kakinya sudah terjerat di jeruji besi. Hal inilah yang bisa disebut sebagai pengulangan kejahatan atau residivis. Berbagai upaya pembinaan telah dilakukan agar para pelaku tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika tidak lagi melakukan tindak pidana narkotika dan dapat berintegrasi dengan masyarakat di lingkungan luarnya.


Keywords


Narkotika, Ketergantungan, Residivis, Pemasyarakatan, Pembinaan

Full Text:

PDF

References


Achmad, Fatony. (2015). Efektivitas Pelaksanaan Hak Warga Binaan Perempuan dalam Mewujudkan Tujuan Pemasyarakatan: Studi Kasus Rumah Tahanan Klas II A Jakarta Timur. Jurnal Hukum & Pembangunan, Universitas Indonesia, 45(3), hlm. 377-407. doi: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol45.no3.54

Aditya, Nugraha. (2020). Konsep Community Based Corrections pada Sistem Pemasyarakatan dalam Menghadapi Dampak Pemenjaraan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, Universitas Jambi, 4(1), hlm. 141-151. doi: https://doi.org/10.22437/jssh.v4i1.9778

Agung, Mochamad. (2020). Strategi Pembinaan Kemandirian Terhadap Narapidana Residivis Narkotika (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sidoarjo). Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. Vol. 7 (1), hlm. 103-115. doi : http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/justitia

Aryanti, dkk. (2020). Peran Lapas dan Lapasustik pada Residivis Narkoba Pengguna. Jurnal Hukum dan Perundangan Islam. Vol. 10 (1), hlm 115-138. doi : https://doi.org/10.15642/ad.2020.10.1

Fariha Suci Rahmasari. (2020). Pengawasan Narapidana Pembebasan Bersyarat oleh Pembimbing Kemasyarakatan-Tantangan dan Alternatif Penyelesaiannya. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Vol. 7(2), hlm. 368-379

G. Antiprawiro. (2017). Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika. Sociae Polites. Vol. 15 (2), hlm. 139–160. doi: https://doi.org/10.33541/sp.v15i2.454

Hamja, H. (2016). Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Corrections) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Mimbar Hukum -Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27(3), 445. doi : https://doi.org/10.22146/jmh.15882

Haryanto Dwiatmodjo. (2013). Pelaksanaan Pidana dan Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika (Studi terhadap Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta). Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 18(2), hlm. 64-73. doi: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v18i2.115

Herindrasti, Sinta. (2018). Drug-free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hubungan Internasional. Vol. 7 (1), hlm. 21-33. doi : https://doi.org/10.18196/hi.71122

Hikmawati, Puteri. (2011). Analisis Terhadap Sanksi Pidana bagi Pengguna Narkotika. Jurnal Negara Hukum. Vol. 2 (2). doi : https://doi.org/10.22212/jnh.v2i2.220

Iman Hidayat. (2014). Suatu Telaah Mengenai Sistem Pemasyarakatan di Lapas Dilihat dari Aspek Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 14(2), hlm. 81-84.

Kresna Dharma Pambagiyo & Sabar Slamet. (2018). Model Pembinaan Narapidana Guna Mencegah Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Universitas Sebelas Maret, 7(1), hlm. 108-123.

M. R. Hidayat. (2015). Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Jurnal Ilmu Ilmu Hukum. Vol. 25 (12), hlm. 1689–1699. doi : http://dx.doi.org/10.1016/j.jsames.2011.03

Marsudi Utoyo. (2015). Konsep Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Analysis of Prisoners Guidance to Reduce Level. Pranata Hukum, Universitas Bandar Lampung, Vol. 10(1), hlm. 37-48.

Mulyono, G. P., & Arief, B. N. (2016). Upaya Mengurangi Kepadatan Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Law Reform, 12(1), 1. doi : https://doi.org/10.14710/lr.v12i1.15838

Novita, Fransiska. (2011). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis). Jurnal Hukum. Vol. 25 (1), hlm. 437-451. doi : http://dx.doi.org/10.26532/jh.v25i1.203

Nurharyanto, Eko. (2017). Pengaruh Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Kajian Hukum. Vol. 2 (2), hlm. 340-362. doi : http://e-journal.janabadra.ac.id/index.php/KH

Ohoiwutun, Y. A. triana, &Samsudi. (2017). Menalar sel mewah di lembaga Masalah-Masalah Hukum. Vol. 46(9), 1689–1699. doi : https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Rahmiyati. (2015). Strategi Pencegahan Narkoba Terhadap Remaja. Jurnal Al-Hiwar. Vol. 3 (5), hlm. 54–58. doi: https://doi.org/10.18592/alhiwar.v3i5.1200

Rumadan, I. (2013). Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol. 2(2), hlm. 263. https://doi.org/10.25216/jhp.2.2.2013.263-276

Samsu & Yasin. (2021). Optimalisasi Pelaksanaan Pembinaan Residivis Narapidana Narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Hukum. Vol. 24 (1), hlm. 13-38. doi : http://doi.org/10.33096/aijih.v24i1.60

Sari, I. P., Suryawan. I, G, S., & Sujana. I, N. (2019). Penegakan Hukum terhadap Pecandu Narkotika. Jurnal Analogi Hukum. Vol. 1 (1). hlm. 104-109. doi: http://dx.doi.org/10.22225/.1.1.1462.104-109

Sinaga, Julkifli. (2021). Tinjauan Kriminologis terhadap Residivis Narkoba. Syntax Idea. Vol. 3 (6), hlm 1339-1348. doi : https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v3i6.1228.

Sri Rejeki. (2014). Penanggulangan Narkoba Dikalangan Remaja. Majalah Ilmiah Pawiyatan, XXI, 1. http://download.portalgaruda.org/article.php. hlm.23.

Winjaya, Andri. (2015). Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi. Jurnal Pembaharuan Hukum. Vol. 2 (1). hlm, 75-83, doi : http://dx.doi.org/10.26532/jph.v2i1.1417

Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

E.Y Kanter & S.R Sianturi. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Storia Grafika : Jakarta.

Mardani. H. (2008). Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional. PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta.

Ma’sum,Suwarno. (2003). Penanggulangan Bahaya Narkotika Dan Ketergantungan Obat. CV. Mas Agung : Jakarta.

Sitanggang, B.A. (1999). Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Karya Utama : Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1720-1736

Article Metrics

Abstract view : 860 times
PDF - 732 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora