MENGENAL PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SECARA MEDIASI

Dhea Dwi Lestari, Rani Apriani

Abstract


Mediasi hubungan industrial sendiri adalah penyelesaian perselisihan tentanghhak, perselisihanntentangkkepentingan,pperselisihan tentang pemutus atau pengakhiran pekerjaan serta perselisihannantara serikat buruh serta serikat pekerja dalam sebuah perusahaan dengan melalui proses musyawarah antara serikat pekerja atau serikat buruh yang dimediasi oleh setidaknya satu atau lebih mediator yang tidak memihak siapa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediasi tersebut dibantu oleh seorang perantara atau disebut mediator yang merupakan pegawai instansi pemerintah, bertanggunggjawab atas masalah ketenagakerjaaan yang memenuhi prasyarat sebagaiimediator yang dipilih dan ditetapkan oleh Menteri untuk ditugaskan melakukan mediasi dan yang berkewajiban memberikan bimbingan yang tersusun dan tertulis pada pihak yang sedang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan tentang haknya, perselisihan antar serikat pekerja serikat buruh hanya dalam sebuah perusahaan, serta penyelesaian hubungan kerja dan Kepentingannya.


Keywords


Mediasi, Penyelesesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mediator

Full Text:

PDF

References


Wijayanti Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta : Sinar

Grafika, 2009.

Absori, Hukum Ekonomi Indonesia: Beberapa Aspek Bidang

Pengembangan pada Era Liberalisasi Perdagangan, Surakarta:

Muhammadiyah University Press, 2010

Takdir Rahmadi, Mediasi: Penyelesaian sengketa melalui pendekatan

mufakat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010

Abdul Rachmad Budiono, Hukum Perburuhan, Jakarta: PT Indeks, 2009.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan

Hubungan Industrial

Lanny Ramli, Ratio PNS Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian

Hubungan Industrial, Jurnal Magister Hukum, Vol. 1 No. 2, Tahun




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1710-1719

Article Metrics

Abstract view : 1218 times
PDF - 635 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora