PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP PERAWAT RS SILOAM MELALUI ALAT BUKTI FORENSIK

Veronika Mega Ulan, Puti Priyana

Abstract


Dengan adanya Visum et Repertum mempunyai peran penting untuk membantu penuntasan sebuah perkara, karena terdapat berbagai bagian pada proses pembuktian tidak dapat dilaksanakan oleh pihak kepolisian dengan tanpa bantuan ahli pada bidangnya, yakni kedokteran. Sama halnya di dalam kasus perawat RS Siloam yang dianiaya oleh salah satu orang tua pasien. Dan hasil visum mengatakan bahwa adanya penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua pasien tersebut. VeR berperan penting dalam hal tindak pidana penganiayaan. Riset ini termasuk penelitian hukum normatif, yakni hukum yang menempatkan hukum selaku sistem pembangunan norma. Sistem norma tersebut ialah tentang norma, asas, aturan, undang-undang perjanjian putusan pengadilan dan doktrin. Dokter Forensik membantu mulai dari tahapan penyidikan hingga persidangan perkara yang berkenaan dengan jiwa raga manusia. Maka dari itu, harus terdapat ketetapan tegas yang memberikan aturan posisi dokter selaku saksi ahli. Bukti yang digunakan disampaikan oleh dokter forensik secara tertulis ataupun lisan sehingga menjadi harapan kebenaran materiil dapat terbentuk.

 


Keywords


Pembuktian, penganiayaan, Visum et Repertum.

Full Text:

PDF

References


Edward O Wilson, 2018, Consiliensce The Unity of Knowledge, Alfred A, Knopf, Newyork.

Bambang Poernomo, 1988, “Seri Hukum Acara Pidana Pandangan Terhadap Asas asas Umum Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta.

Herkutanto. JPMK 2005. Peningkatan kualitas pembuatan visum et repertum (VeR) kecederaan di rumah sakit melalui pelatihan dokter unit gawat darurat (UGD).

Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Indonesia. Pedoman teknik pemeriksaan dan interpretasi luka dengan orientasi medikolegal atas kecederaan. Jakarta, 2005.

Sampurna B, Samsu Z. 2003.Peranan ilmu forensik dalam penegakan hukum. Jakarta: Pustaka Dwipar,

Herkutanto, Pusponegoro AD, Sudarmo S. . 2005. Aplikasi trauma-related injury severity score (TRISS) untuk penetapan derajat luka dalam konteks mediklegal. J I Bedah Indonesia.

Jaribah Bin A Al-Haritsi, 2015, Fiqih Ekonomi Umar Bin Al-Khattab, Cetakan Keempat, diterjemahkan oleh: Asmuni Solihan Zamakhsyari, Pustaka Al-Kautsat, Jakarta.

Hans Kelsen, dan Wilson, D., 2012, Field Trials of Medical Decision-Aids: Potential Problems and Solutions, Clayton, P. (ed.): Proc. 15th Symposium on Computer Applications in Medical Care, Vol 1, Ed. 2, McGraw Hill Inc, New York.

Astri Surya Ramdani, Kasjim Salenda, Ashabul Kahpi, 2019, Beban Pembuktian Visum et Repertum Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Di Kota Makassar, Volume 1 No. 2, Jurnal Alauddin Law Development.

Yusuf Subaili, Mohammed, Abdullah Saed. , 2016, Diagnosing Application Development for Skin Disease Using Backpropagation Neural Network Technique, Journal of Information Technology, vol.18 no.2, hal 134-135.

Kyoyo, S Nakamura, Spiegelhalter, D, 2018, Field Trials of Medical Decision-Aids: Potential Problems and Solutions, Proceeding of 15th Symposium on Computer Applications in Medical Care, Osaka, May 3.

Saeful Rochman, Hukum Profetik, Kritik Terhadap Paradigma Hukum Non-Sistematik, 2016, Tesis, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah, Surakarta.

Muhammad Sandi Lukman, 2015, Tingkat Kejahatan Bidang Ekonomi: Studi Perbandingan Hukum, Laporan Penelitian Hibah Bersaing, Proyek Multi tahun, Dikti, Jakarta.

Novita Listyaningrum, et.al, Refeksi Pengolahan Sampah terhadap Kesehatan di Kabupaten Lombok Barat, NTB, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 2, Edisi Oktober 2018, 160-161.

Ni Luh Ariningsih Sari, Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 574.K/PID.SUS/2018 pada Kasus Baiq Nuril Maknun (Ditinjau dari Konsep Keadilan. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, http://journal.ummat.ac.id/index.php/JMK/index, diakses tgl 1 Juni 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1488-1499

Article Metrics

Abstract view : 1452 times
PDF - 1324 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora