PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN YANG MELAKUKAN ABORSI AKIBAT PEMERKOSAAN

Nurafni Khairani, Oci Senjaya, Uu Idjuddin Solihin

Abstract


Aborsi atau pengguguran menurut hukum merupakan suatu tindakan memberhentikan kehamilan atau membunuh janin yang ada didalam kandungan, tanpa memperhatikan usia kandungannya, Sedangkan dalam menurut kedokteran aborsi atau pengguguran merupakan sebuah perbuatan dengan kesengajaan dalam diri  nya untuk melenyapkan atau mematikan janinnya atau tidak adanya faktor usia kehamilan. Aborsi atau pengguguran merupakan suatu gejala yang sejak zaman dahulu kala dikenal oleh seluruh masyarakat di dunia. Apabila terjadinya  kehamilan yang terjadi terhadap seorang wanita yang kehamilannya tidak di harapkan, yang disebabkan kehamilan yang terjadi diluar nikah, alasan faktor ekonomi, akibat perselingkuhan,ataupun dengan alasan bahwa sudah memilikki anak yang sudah banyak, Sebab itu seorang wanita melakukan tindakan segala hal untuk mengugurkan atau mematikan kandungannya. Aborsi atau pengguguran yang kehamilan nya  tak diharapkan merupakan isu berita yang kembali sering di bicarakan dan terjadi di lingkungan masyarakat. Dalam jurnal ini akan membahas aborsi atau pengguguran yang disebabkan oleh KTD yang tidak hanya di pandang dari segi peraturan hukum saja, akan tetapi permasalahan aborsi ini dapat masuk dalam ranah sosial maupun kebudayaan di dalam kehidupan masyarakat. Tindakan aborsi ada di beberapa permasalahan tidak bisa di lihat dari satu pandangan saja dan tidak bisa mengambil keputusan hanya dalam sepihak. Di lihat dalam permasalahan mengenai persoalan aborsi atau pengguguran dalam pembahasan aborsi. Permasalahan yang ada di dalam hukum, pendidikan, politik, sosial, dan budaya yang kemudian melakukan mengurangi tindakan tejadinya kehamilan yang tidak diharapkan dan dapat mengurangi angka tindakan aborsi atau pengguguran kandungan berharap bisa mengurang resiko kematian ibu maupun anak di dalam kandungannya didalam persalinan. Dalam       kasus perkosaan biasanya kehamilan-yang terjadi tidak diharapkan korban perkosaan. Terjadinya kehamilan yang didalamnya ada seorang bayi yang tidak diharpkan ibunya dan dianggap menjadi beban didalam keluarga korban, Bahkan menjadi aib didalam keluarganya yang akan memalukan dirinya dan keluarganya jika masyarakat mengetahui. Kepedihan seorang korban perkosaan tidak berhenti disitu saja, Di dalam kehidupannya korban akan merasakan penderitaan di dalam dirinya seperti trauma ataupun terganggu kesehatannya di piskis atau mentalnya ataupun dikucilkan di dalam kehidupan sosialnya . dalam suatu kasus perkosaan tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hukum pidana, tidak dibenarkan alasan apapun, atau siapapun untuk melakukan tindakan pengguran. Sampai sejak kini  permasalahan aborsi atau pengguran bagi seorang korban perkosaan menimbulkan pro dan kontra dalam lingkungan masyarakat. Kepada seorang yang pro berpendapat bahwa aborsi untuk korban perkosaan akan menyebabkan korbam merasa sangat menderita dan akan menanggung semua beban yang sangat berat dan untuk menyembunyikan aib nya akan menyiksa seluruh keluarganya, Sementara itu seorang yang kontra berpendapat bahwa aborsi yang dilakukan korban telah melakukan tindakan keji dimana membunuh seorang janin yang tumbuh didalam kandungannya dan di anggap melanggar hak asasi untuk hidup, tanpa melihat perasaan hati dan penderitaan yang di rasakan oleh korban perkosaan tersebut.


Keywords


Aborsi, Pemerkosaan,Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan

Full Text:

PDF

References


Erwin Asmadi, (2019). Ilmu kedokteran kehakiman. Medan: Pustaka Ilmu.

Arif Budiyanto, (1997). Jakarta: Bagian Kedokteran Forensik FKUI.

Tina Asmarawati, (2020). Sleman: Deepublish.

Triana Ohoiwutun, (1937). Metadata: Ilmu Kedokteran Forensik.

Wijayati, Mufliha, (2015). Aborsi Akibat Kehamilan Yang Tak Diinginkan (KTD): Jurnal Studi Keislaman, Volume 15-1.

Rosdiana. (2019), Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Pelaku Aborsi Korban Pemerkosaan dalam Perspektif Viktimologi, Jurnal Ilmiah.

Raditya, Nyoman, dan Endah, (2017) Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual Sebagai Pelaku Abortus Provakatusindikasi Perkosaan, Diponogoro law Jurnal, Volume 6-1.

Aidina, Widodo. (2018), Analisis Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Aborsi Yang dilakukan Oleh Dokter (Dokter (Studi Putusan Nomor : 536/PID.SUS/2013/PN.SRG). Recidive Volume 7-1.

Rina, dkk, (2020). Analis Yuridis Pengaturan Abortus Provakatus Terhadap Korban Pemerkosaan Di Indonesia, Jurnal Hukum, Volume 15-2.

Kadek, Putu, Made, (2013). Tindak Pidana Pengguran Kandungan Oleh Perkosaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Konstruksi Hukum, Volume 2-1.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1548-1561

Article Metrics

Abstract view : 1117 times
PDF - 1069 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora