TINJAUAN NORMATIF TENTANG KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Sarmadan Pohan

Abstract


Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum barang bukti elektronik dalam pembuktian perkara pidana biasa dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian barang bukti elektronik dalam hukum pidana biasa dengan hukum pidana khusus.

Bahwa bukti elektronik saat ini merupakan kebutuhan untuk mengungkap tindak pidana yang dipersidangan pengadilan, terutama yang sulit pembuktiannya dan atau masih tidak cukup meyakinkan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Meskipun hukum acara pidana tidak mencantumkan secara tegas tentang bukti elektronik namun hakim bisa menggunakan bukti elektronik tersebut sebagai alat bukti petunjuk dengan persesuaian alat bukti lain. Mahkamah Agung sejak tahun 1988 sudah mengakui alat bukti elektronik dipersidangan pengadilan.

Meskipun sekarang ini sudah banyak peraturan perundangan di Indonesia yang mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, bahkan Mahkamah Agung (MA) sudah mengakuinya sejak 1988. Namun nilai pembuktian alat bukti elektronik sebagai alat bukti di pengadilan nampaknya masih dipertanyakan validitasnya. Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan data elektronik sebagai alat bukti yang sah memang belum biasa digunakan. Kebutuhan bukti elektronik sudah secara tegas diatur dalam undang-undang ITE memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti elektronik agar dapat diterima di persidangan. Jenis bukti elektronik yang dibutuhkan dalam mengungkap kasus pidana bisa berupa cctv, rekaman, videoa conference, dan jenis-jenis bukti elektronik yang dapat merekam, memuat gambar atau catatan dan terekam dalam bukti elektronik dan dengan bukti yang meyakinkan tersebut seorang hakim dapat menjadikanya sebagai dasar pertimbangan dalam merumuskan putusan.


Full Text:

PDF

References


Afiah, Ratna Nurul, 1989, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Jakarta: Sinar Grafika

Amir Ilyas. Asas-asas Hukum Pidana, Mahakarya Rangkeng Offset Yogyakarta, Yogyakarta, 2012

Ali, Akhmad, 2008, Menguak Realitas Hukum Rampai Kolom dan Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum, Jakarta: Prenada Media Grup

Atmasasmita, Romli, 2002, Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Bemmelen, Van, 1987, Strafvovdering, leerbook van het Nederlandse. Martinur Nijhoff’s, Graven Hage

Djaja, Ermansjah, 2010, Topologi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Balikpapan: CV. Mandar Maju

Hamzah, A., 2002. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Hamzah, Andi, 1985, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta

Harahap, M. Yahya, 2006, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali : Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika

Kaligis, OC., 2008, Pendapat Ahli Dalam Perkara Pidana, Bandung: Alumni

Kamil, Ahmad, 2012, Filsafat Kebebasan Hakim, Jakarta: Kencana Pranada Media Group

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1994

Kuffal, H. MA., 2004, Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum, Malang: Universitas Muhamadiyah Malang

Mertokusumo, Sudikno, 2007, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberti

Muhamad, Rusli, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bhakti

Mulyadi, Lilik, 2007, Pebalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Alumni

Nasution, A. Karim, 1975, Masalah Hukum Pembuktian Dalam Proses Pidana, Jakarta: Sinar Grafika

Nurdjana, IGM, 2010, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi “Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum” , Yogyakarta: Pustaka Pelajar

P.A.F Lamintang, 1984. KUHAP Dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Bandung: Sinar Baru

Prasetyo, Teguh, 2012, Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Prinst, Darwin, 1998, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Jakarta: Djambatan

Prodjohadjojo, Martiman, 1984, Komentar Atas KUHAP : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pradnya Paramita

Sasangka, Hari dan Llily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju

Simorangkir, J.C.T, 2002, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Subekti, R., 2008, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita

Sudarso, 1992, Kamus Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta

Syaifull Bakhri. Beban Pembuktian Dalam Beberapa Praktik Peradilan, Gramata Publishing, Depok, 2012

Syamsudin, Azis, 2007, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika

Widnyana, I Made, 2010, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Fikahati Aneska

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.380-391

Article Metrics

Abstract view : 252 times
PDF - 210 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora