ANALISA HUKUM TENTANG PENETAPAN PERWALIAN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN

Marwan Busyro, Bandaharo Saifuddin, Samsir Alam Nst

Abstract


hukum seorang wali adalah pemegang amanah yang kewajibannya untuk melaksanakan dan mempertanggungjawabkan kepentingan seseorang manusia yang masih dibawah umur. Karena ruang lingkup perwalian yang diatur dalam undang-undang hukum perdata ternyata tidak saja menyangkut diri pribadi si anak, melainkan termasuk harta kekayaan si anak yang merupakan bekal hidup. Lokasi penelitian ini adalah Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Padangsidimpuan. Sebagai pusat dan juga lokasi –lokasi yang lain sesuai  dengan objek penelitian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan secara personal terhadap sumber informan yang dibutuhkan baik data primer maupun pada tataran sumber data sekunder.  Jenis penelitian yang dibuat adalah penelitian yang dilaksanakan di lapangan untuk memperoleh data yang diperlukan dan akhirnya dapat menjawab permasalahan yang dihadapi.

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Adtya Bakti, Bandung, 1990

A.Safioedin, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni Bandung, 1986

H. Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni. 2004

H. Zainuddin Ali. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006

Jeremias Lemek. Mencari Keadilan . Yogyakarta: Galang Press, 2007

Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1980

Khudzaifah Dimyati. Teorisasi Hukum. Surakarta: Muhammadiyah Press.2004

Departemen Kehakiman. RI, Bahan Pokok Penyuluhan Hukum Bidang Perdata, Jakarta, 1986

Departemen Agama.RI,Al-qur’an dan Terjemahan, Jakarta, 1986

Kartini Kartono, Pengantar Methodologi Research, LP3ES, Jakarta, 1986

R. Sortojo Prawirohamidjojo, Hukum Keluarga, Rajawali, Jakarta, 1998

R. Subekti dan R. Tjitrosidibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita , Jakarta, 1986

Retno Wulan Sutantion. Hukum Acara Perdata. Bandung: Mandar Maju. 2005

R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1988

Satjipto Raharjo. Hukum di Indonesia. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara. 2006

Sumadi Surayabrata, Methodelogi Penelitian, Rajawali, Jakarta, 1983

Sri Harini Dwiyatmi. Pengantar Hukum Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.372-379

Article Metrics

Abstract view : 1415 times
PDF - 875 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora