PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG– UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1997
Abstract
Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pertanggungjawaban
korporasi, yang menjadi indikator sehingga pimpinan korporasi dapat diminta pertanggungjawaban serta bentuk pertanggungjawaban korporasi secara pidana dan perdata terhadap tindak pidana pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup menurut Undang–Undang Nomor 23 tahun 1997. Metode penelitian yang digunkan adalah metode normatif dan empiris dengan sumber informasi dari
bahan primair dan skunder, serta alat pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen berupa Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan pertanggungjawaban korporasi, indikator pimpinan korporasi yang dapat diminta pertanggungjawaban serta bentuk pertanggungjawaban yang dapat dibebankan kepada pimpinan
korporasi telah secara memadai diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 tahun 1997, yaitu pimpinan korporasi yang melaksanakan kegiatan usahanya telah menimbulkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dapat dihukum pidana ditambah dengan denda ganti rugi menurut hukum perdata.
korporasi, yang menjadi indikator sehingga pimpinan korporasi dapat diminta pertanggungjawaban serta bentuk pertanggungjawaban korporasi secara pidana dan perdata terhadap tindak pidana pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup menurut Undang–Undang Nomor 23 tahun 1997. Metode penelitian yang digunkan adalah metode normatif dan empiris dengan sumber informasi dari
bahan primair dan skunder, serta alat pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen berupa Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan pertanggungjawaban korporasi, indikator pimpinan korporasi yang dapat diminta pertanggungjawaban serta bentuk pertanggungjawaban yang dapat dibebankan kepada pimpinan
korporasi telah secara memadai diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 tahun 1997, yaitu pimpinan korporasi yang melaksanakan kegiatan usahanya telah menimbulkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dapat dihukum pidana ditambah dengan denda ganti rugi menurut hukum perdata.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v1i1.253-270
Article Metrics
Abstract view : 776 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 3007 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora