TINJAUAN YURIDIS TERHADAP FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM YANG MELAKUKAN PELANGGARAN LARANGAN KAMPANYE DALAM PERSPEKTIF ASAS LUBER JURDIL

Kevin Triadi, Margo Hadi Pura, Maharani Nurdin

Abstract


Pesta demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilu tak jarang dijumpai dengan berbagai adu gagasan serta dinamika politik yang tersaji Peserta Pemilu dan pendukung, tak jarang dijumpai banyak sekali pelanggaran termasuk pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Tindak Pidana Pemilu yang mana adalah bagian dari bentuk kejahatan yang ada di Indonesia diatur di dalam KUHP dan Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum. Salah satu yang dikategorikan kedalam tindak pidana pemilihan umum adalah pelanggaran larangan dalam hal kampanye. Kampanye sendiri memiliki pengertian yaitu sebuah kegiatan dari peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk dapat meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi misi, program kerja, dan/atau citra diri dari peserta pemilu. Kampanye yang pada awalnya merupakan sebuah kegiatan untuk menyampaikan visi misi dan menarik simpati pemilih pada akhirnya seringkali disalah artikan sehingga terjadilah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Mengacu kepada Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terdapat bentuk-bentuk larangan melakukan pelanggaran kampanye antara lain melarang untuk mempersoalkan tentang dasar negara, mengancam kepada orang dan/atau kelompok masyarakat pendukung peserta pemilu melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan terhadap peserta pemilu lain, menjanjikan dan/atau memberi uang dan/atau materi lainnya kepada para peserta kampanye. Hal-hal yang telah disebutkan tadi tentu bertentangan dengan asas luber jurdil
Kata-kata Kunci : Kampanye; Luber jurdil; Tindak Pidana Pemilu


Keywords


Kampanye; Luber Jurdil; Tindak Pidana Pemilu

Full Text:

PDF

References


Huda, Nurul, Hukum Partai Politik Dan Pemilu Di Indonesia (Fokusmedia 2018)

Jawa Barat, Bawaslu Provinsi, Jejak Langkah Pengawasan Pemilu 2019 Di Jawa Barat (Bawaslu Provinsi Jawa Barat 2019)

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media 2005)

Rusli, M Karim, Pemilu Demokratis Kompetitif (PT Tiara Wacana 1991

Santoso, Topo, Penegakan Hukum Pemilu (Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014) (Tim Peneliti Perludem 2006)

Soekanto, Soerjono Dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif (Raja Grafindo Persada 1990)

Andiraharja, Diyar Ginanjar, ‘Menyoal Pidana Pemilu Sebagai Ultimum Remedium’ (2010) diakses 28 maret 2021

Herawati, Ratna, dan Dwi Hananto,Untung, danSukma, Novira Maharani ‘Kepastian Hukum Pemilu dalam Pemilu Serentak 2019 Melalui Peraturan Komisi pemilu Republik Indonesia’(Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang,Semarang, Juni 2019)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2018 tentang Kampanye




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1619-1627

Article Metrics

Abstract view : 1045 times
PDF - 724 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora