HAMBATAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDIDI KEPOLISIAN RESOR PADANGSIDIMPUAN)”
Abstract
Hambatan dan upaya penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri di wilayah hukum Kepolisian Resor Padangsidimpuan. Dalam membahas mengenai Hambatan dan upaya penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri di wilayah hukum Kepolisian Resor Padangsidimpuan, metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normative yaitu pendekatan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan secara jelas dan rinci untuk mendapatkan suatu kesimpulan berdasarkan data lapang. data dianalisis secara deskripif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa Hambatan dan upaya penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri di wilayah hukum Kepolisian Resor Padangsidimpuan adalah melakukan kerja sama dengan Psikiater atau Psikolog, untuk mendapatkan keterangan yang jelas dari korban kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, dimana para korban ini cenderung tertutup mengenai masalah mereka, edukasi pendidikan Gender bagi Aparat Polresta padangsidimpuan, Mengirim Aparat Polres Padangsidimpuan untuk mengikuti seminar-seminar dan penyuluhan tentang KDRT, serta Meningkatkan Profesionalisme kerja Aparat Polres Padangsidimpuan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Romli Atma Sasmita, 1992, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. PT. Rapika Aditama, Bandung.
Thomas Santoso. 2002, Teori-teori kekerasan, Ghalia Indonesia, Jakarta,
Farha Cicie. 1999. Ikhtiar Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga, Lembaga Kajian Agama dan Jender, Jakarta,
Amiruddin, 2004, Zainal, Asika. Pengantar Metodelogi Penelitian Hukum, Raja Grifindo Persada, Jakarta,
Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan,
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v1i2.389-398
Article Metrics
Abstract view : 1252 timesPDF - 1444 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora