KEPASTIAN HUKUM TERHADAP BANK KUSTODIAN SEBAGAI LEMBAGA PENYIMPAN DANA DALAM PASAR MODAL

Randi Pramana Mahendra, Rani Apriani

Abstract


Riset ini tujuannya buat mengidentifikasi serta menerangkan seperti apa kepastian hukum bank kustodian selaku lembaga penitipan dana investor di pasar modal, serta menjelaskan tanggung jawab dan fungsi bank kustodian sebagai wadah bagi investor untuk menyimpan dananya dalam melakukan investasi. metode riset hukum normatif yang dapat disebut riset hukum doctrinal, biasanya dikonsepkan dalam bentuk peraturan tertulis, atau dikonseptualisasikan berdasarkan prinsip atau norma yang dianut dalam acuan tingkah laku manusia. Hasil data penilitian menunjukan tanggung jawab utama bank kustodian merupakan tanggung jawab perdata bila terjadi kesalahan, bank kustodian wajib memberikan kompensasi. bank kustodian bertanggung jawab buat menyimpan efek ataupun unit penyertaan punya pemegang rekening serta prosesnya pemindahan hak dari efek yang dipunyainya, mengelola hak yang diperoleh dari efek yang dipunyainya, dan menunggu aba-aba buat menjual sekuritas itu. Kegunaan bank kustodian di pasar modal ialah bertindak sebagai penitipan, Keamanan, manajemen dan agen transfer. Hal ini di dasarkan pada UU Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal.


Keywords


Bank Kustodian, Pasar Modal, Investasi, Investor.

Full Text:

PDF

References


Anorago, P. (1992). Pasar Modal Keberadaan dan Manfaatnya bagi Pembangunan. Rineka Cipta.

Budiman, I. (2016). Mengenal Lebih Dekat Analisis Pasar Modal Perspektif SyariAh. Jurnal Investasi Islam, 1(1).

Chuppe, T. M., & Atkin, M. (1992). Regulation of securities markets: Some recent trends and their implications for emerging markets. World Bank Publications.

Surya, M. Irsan Nasarudin-Indra, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana, 2011.

Widjaja, G., & Priatama, T. (2008). Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt). RajaGrafindo Persada.

Yoyo Sudaryo, S. E., Yudanegara, A., SI, K., & INABA, S. (2017). Investasi Bank dan Lembaga Keuangan. penerbit andi.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan kegiatan Di Bidang pasar modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /POJK.04/2019 tentang persetujuan bank umum sebagai kustodian.

https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/moneter/manfaat-pasar-modal-bagi-emiten, diakses 13 April 2021.

https://www.maybank.co.id/id/premierwealth/aset-enhancer/Obligasi, diakses 15 April 2021.

https://money.kompas.com/read/2021/03/09/235100626/apa-itu-saham--definisi-jenis-keuntungan-risiko-dan-cara-membeli?page=all, diakses 15 April 2021.

https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/tujuan-investasi-yang-baik-seperti-apa, diakses 11 April 2021.

https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2019-05-08/ini-peran-dan-fungsi-bank-kustodian-di-industri-reksadana, diakses 10 April 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.497-511

Article Metrics

Abstract view : 625 times
PDF - 518 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora