KESADARAN HUKUM DAN KETAATAN HUKUM MASYARAKAT DEWASA INI

(1) * Zulkarnain HAsibuan Mail (Dosen Fakultas Hukum UniversitasMuhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum dan
ketaatan hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Faktor kesadaran hukum dan ketaatan hukum ini mempunyai peran penting dalam perkembangan hukum, artinya semakin lemah tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin lemah pula ketatan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor ketaatan hukum. Kesadaran hukum masyarakat yang pada gilirannya akan menciptakan suasana penegakan hukum yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dan memberikan kemanfaatan bagi anggota masyarakat. Pada dasarnya
masyarakat Indonesia tahu dan paham hukum, tetapi secara sadar pula mereka masih melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum. Para pemakai dan pengedar narkotika tahu bahwa mengkomsumsi dan mengedarkan narkotika secara melawan hukum adalah tindak pidana, tetapi faktanya perbuatan itu masih tetap dilakukan. Kesadaran hukum masyarakat dewasa ini masih lemah yang identik dengan ketidaktaatan hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v1i01.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v1i01.%p Abstract views : 24224 | PDF views : 145209

   

Cite

   

Full Text

Download

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora