PENYELESAIAN SENGKETA MEDIASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
D.Y. Witanto, Hukum Acara Mediasi, Bandung: Alfabeta, 2011.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, 2003.
DJKN Kementerian Keuangan RI, Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Melalui Proses Mediasi, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13448/Penyelesaian-Sengketa-Non-Litigasi-Melalui-Proses Mediasi.html, diakses pada tanggal 24 Juni 2021
Dr. Frans Hendra Winarta, S.H., M.H., Hukum Penyelesaian Sengketa, Jakarta : Sinar Grafika, 2012.
Hukum Online, Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan,https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52897351a003f/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/, diakses pada tanggal 24 Juni 2021.
Nasution. Metode Research (Penelitian Ilmiah), Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Rachmadi Usman, S.H., M.H, Mediasi di Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Septi Wulan Sari, Mediasi Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, AHKAM, Volume 5, Nomor 1, Juli 2017: 1-16, 2017.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Witanto, D.Y., Hukum Acara Mediasi, Bandung: Alfabeta, 2011.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.1063-1072
Article Metrics
Abstract view : 243 timesPDF - 210 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora