UPAYA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN BENDUNGAN BENER DI PURWOREJO
Abstract
Tujuan penulisan jurnal ini adalah Untuk mengetahui, mendeskripsikan dan imenganalisis tentang upaya alternatif penyelesaianisengketa agrarian dalam ipembangunan bendungan bener di purworejo. Penulisan jurnal ini memakai metode yurudis hukum normatif serta dengan memaka pendekatan peraturan undang-undang   yang berlaku (statute approach) serta Pendekatan permasalahan kasus yang terjadi (case approach). Hasil penelitian ini ialah bahwa pada penyelesaian sengketa dalam pembangunan bendungan Bener di Purworejo tidak berjalan lancar dikarenakan adanya benturan-benturan kepentingan antara pihak yang hendak menguasai tanah dan pihak yang mempunyai hak dan kepentingan atas tanah yang juga dipengaruhi oleh peraturan perundangannya dan kebijakan pemerintah yang tumpang tindih. Seharusnya, Menyelesaikan sengketa pertanahan yang penting adalah pemahaman tentang sumber hukum, asas ketentuan, serta penerapan asas dan ketentuan tersebut dalam menyelesaikan sengketa. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa Keppres 55/1993 tentang pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umurn dan peraturan pelaksanaannya, sifat hakikatnya adalah suatu peraturan intern administratif yang tertuju kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan instansi-instansi yang bertugas membantu dan melayaninya.
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adi IR, Kesejahteraan Sosial (PT Raja Grafindo Persada 2015)
Adisasmita R, Pembangunan Pedesaan Dan Perkotaan, vol 1 (Graha Ilmu 2006)
Murad, Rusmadi, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah (PT Alumni 1991)
Sukismo B, Karakter Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (PUSKUMBANGSI LEPPA UGM)
Suryono A, Dimensi-Dimensi Prima Teori Pembangunan (Universitas Brawijaya Press 2010)
Zainudin H, Metode Penelitian Hukum (Sinar Grafika 2003)
Sitti Saidah Nurfaradiba, Andi, ‘Peran Kantor Badan Pertanahan Nasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Sesuai Dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016.’ (2018) 1 Nagari Law Review
Arwana YC and Arifin R, ‘Jalur Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Sebagai Dorongan Pemenuhan Hak Asasi Manusia’ (2019) 1 Jambura Law Review
Diantha IMP, ‘Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum’, Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum (2017)
Hermayulis, ‘Hak Menguasai Negara Dan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan Di Indonesia’ [2002] Jurnal Hukum Yustisia Fakultas Hukum Universitas Andalas
N , Kurniati and EL, Fakhriah, ‘BPN SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI INDONESIA PASCA PERKABAN NO. 11 TAHUN 2016’ (2017) 19 Sosiohumaniora
Fauzi Rachman, Noer, ‘Rantai Penjelas Konflik-Konflik Agraria Yang Kronis, Sistematik, Dan Meluas Di Indonesia’ [2013] Jurnal Ilmiah Pertanahan PPM – STPN 53
H, Purba, ‘REFORMASI AGRARIA DAN TANAH UNTUK RAKYAT : SENGKETA PETANI VS PERKEBUNAN’ (2010) X Law Review
E, Rahmi, ‘EKSISTENSI HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH (HPL) DAN REALITAS PEMBANGUNAN INDONESIA’ (2010) 10 Jurnal Dinamika Hukum
A , Redi, ‘Dinamika Konsepsi Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam’ (2016) 12 Jurnal Konstitusi
Shahnan, M.Arba, L Wira Pria Suhartana, ‘Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Pertanahan’ (2019) 7 Jurnal IUS Kajian dan Keadilan
Rahma Novikasari, Siti; Bayu Panji Pangestu, ‘KAJIAN IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA BPN RI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PENGKAJIAN DAN PENANGANAN KASUS PERTANAHAN’ (2014) 1 Jurnal Penelitian Hukum
Ghofur, Abdul, ‘Problematika Hak Opsi Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah’ (mahasiswa pascasarjana program magister ilmu hukum Unissula semarang 2008)
R Anggitiawan, ‘Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah Yang Masih Berupa Letter C Di Kabupaten Magetan’ (Universitas Sebelas Maret 2017)
Sutrisna, ‘Implementasi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan’ (Universitas Sebelas Maret 2016)
Paulus Effendi Lotulung, ‘Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui PTUN’ (Sigma Conference)
Sumarto, ‘Penanganan Dan Penyelesaian Konflik Pertanahan Dengan Prinsip Win Win Solution Oleh Badan Pertanahan Nasional RI’ (Disampaikan pada Diklat Direktorat Konflik Pertanahan Kemendagri RI, 19 September 2012)
Anjaeni Rahma, ‘Sepanjang 2019, Kementerian ATR/BPN Tangani 3.230 Kasus Sengketa Pertanahan’ accessed 15 June 2021
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.1037-1054
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora