UPAYA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN BENDUNGAN BENER DI PURWOREJO

Haykal Okdi Daffa, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Tujuan penulisan jurnal ini adalah Untuk mengetahui, mendeskripsikan dan  imenganalisis tentang upaya alternatif penyelesaianisengketa agrarian dalam  ipembangunan bendungan bener di purworejo. Penulisan jurnal ini memakai metode yurudis hukum normatif serta dengan memaka pendekatan peraturan undang-undang    yang berlaku (statute approach) serta Pendekatan permasalahan  kasus yang  terjadi (case  approach). Hasil penelitian ini ialah bahwa pada penyelesaian sengketa dalam pembangunan bendungan Bener di Purworejo tidak berjalan lancar dikarenakan adanya  benturan-benturan  kepentingan  antara  pihak  yang  hendak  menguasai  tanah  dan  pihak  yang  mempunyai  hak  dan  kepentingan  atas  tanah  yang  juga  dipengaruhi  oleh  peraturan  perundangannya  dan  kebijakan  pemerintah  yang  tumpang  tindih.  Seharusnya, Menyelesaikan  sengketa  pertanahan  yang  penting  adalah  pemahaman  tentang  sumber  hukum,  asas  ketentuan,  serta  penerapan  asas  dan  ketentuan  tersebut  dalam  menyelesaikan  sengketa.  Dalam  hal  ini  perlu  diperhatikan  bahwa  Keppres  55/1993  tentang  pengadaan  Tanah  untuk  Kepentingan  Umurn  dan  peraturan  pelaksanaannya,  sifat  hakikatnya  adalah  suatu  peraturan  intern  administratif yang tertuju  kepada  instansi  pemerintah  yang  memerlukan  tanah  dan  instansi-instansi  yang bertugas membantu dan  melayaninya.

 


Keywords


Agraria, Penyelesaian Sengketa, Upaya Alternatif, Sengketa

Full Text:

PDF

References


Adi IR, Kesejahteraan Sosial (PT Raja Grafindo Persada 2015)

Adisasmita R, Pembangunan Pedesaan Dan Perkotaan, vol 1 (Graha Ilmu 2006)

Murad, Rusmadi, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah (PT Alumni 1991)

Sukismo B, Karakter Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (PUSKUMBANGSI LEPPA UGM)

Suryono A, Dimensi-Dimensi Prima Teori Pembangunan (Universitas Brawijaya Press 2010)

Zainudin H, Metode Penelitian Hukum (Sinar Grafika 2003)

Sitti Saidah Nurfaradiba, Andi, ‘Peran Kantor Badan Pertanahan Nasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Sesuai Dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016.’ (2018) 1 Nagari Law Review

Arwana YC and Arifin R, ‘Jalur Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Sebagai Dorongan Pemenuhan Hak Asasi Manusia’ (2019) 1 Jambura Law Review

Diantha IMP, ‘Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum’, Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum (2017)

Hermayulis, ‘Hak Menguasai Negara Dan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan Di Indonesia’ [2002] Jurnal Hukum Yustisia Fakultas Hukum Universitas Andalas

N , Kurniati and EL, Fakhriah, ‘BPN SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI INDONESIA PASCA PERKABAN NO. 11 TAHUN 2016’ (2017) 19 Sosiohumaniora

Fauzi Rachman, Noer, ‘Rantai Penjelas Konflik-Konflik Agraria Yang Kronis, Sistematik, Dan Meluas Di Indonesia’ [2013] Jurnal Ilmiah Pertanahan PPM – STPN 53

H, Purba, ‘REFORMASI AGRARIA DAN TANAH UNTUK RAKYAT : SENGKETA PETANI VS PERKEBUNAN’ (2010) X Law Review

E, Rahmi, ‘EKSISTENSI HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH (HPL) DAN REALITAS PEMBANGUNAN INDONESIA’ (2010) 10 Jurnal Dinamika Hukum

A , Redi, ‘Dinamika Konsepsi Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam’ (2016) 12 Jurnal Konstitusi

Shahnan, M.Arba, L Wira Pria Suhartana, ‘Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Pertanahan’ (2019) 7 Jurnal IUS Kajian dan Keadilan

Rahma Novikasari, Siti; Bayu Panji Pangestu, ‘KAJIAN IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA BPN RI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PENGKAJIAN DAN PENANGANAN KASUS PERTANAHAN’ (2014) 1 Jurnal Penelitian Hukum

Ghofur, Abdul, ‘Problematika Hak Opsi Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah’ (mahasiswa pascasarjana program magister ilmu hukum Unissula semarang 2008)

R Anggitiawan, ‘Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah Yang Masih Berupa Letter C Di Kabupaten Magetan’ (Universitas Sebelas Maret 2017)

Sutrisna, ‘Implementasi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan’ (Universitas Sebelas Maret 2016)

Paulus Effendi Lotulung, ‘Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui PTUN’ (Sigma Conference)

Sumarto, ‘Penanganan Dan Penyelesaian Konflik Pertanahan Dengan Prinsip Win Win Solution Oleh Badan Pertanahan Nasional RI’ (Disampaikan pada Diklat Direktorat Konflik Pertanahan Kemendagri RI, 19 September 2012)

Anjaeni Rahma, ‘Sepanjang 2019, Kementerian ATR/BPN Tangani 3.230 Kasus Sengketa Pertanahan’ accessed 15 June 2021




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.1037-1054

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora