TINJAUAN KRIMINOLOGIS PELAKU TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK SECARA EKONOMI SEBAGAI PENGEMIS
Abstract
Anak adalah anugrah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kedalam suatu keluarga yang harmonis. Dimana anak layak untuk dilindungi juga di perhatikan seluruh haknya. Maka sudah menjadi kewajiban negara untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak. Namun yang kenyataannya, keluarga, masyarakat juga negara sampai saat ini belum bisa memberikan kesejahteraan yang layak untuk anak. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi sebagai pengemis, juga Apakah yang menjadi faktor-faktor penyebab seorang anak dieksploitasi sebagai pengemis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu memakai sumber data primer yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan dengan mengkaji buku-buku, peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. jurnal literature-literatur terkait penelitian, maupun dokumen-dokumen lainnya. serta hasil wawancara, dan sumber data sekunder yang diperoleh Lokasi penelitian adalah Dinas Sosial Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil penelitian ini, pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi anak secaraekonomi adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, Faktor penyebab anak dieksploitasi sebagai pengemis adalah rendahnya ekonomi orangtua, dampak lingkungan, rendahnya pendidikan anak tersebut, paksaan keluarga, kurangnya kesadaran hukum.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.1019-1023
Article Metrics
Abstract view : 1345 timesPDF - 510 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora