AKTA PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG DI BUAT NOTARIS TENTANG KREDIT MACET

Ricky Destian, Mujana Mujana, Margo Hadi Pura

Abstract


Kedudukan akta perdamaian yang di buat notaris mempunyai sebuah kekuatan hukum yang tetao. Antara kreditur dan debitur harus menyelesaikan secara sukarela dengan cara di buatkanakta perdamaian oleh notaris merupakan hukum terbaik dari para pihak tersebut. Mengingat dalam berbagai kelemahan perkara di pengadilan yang masih sangat merugikan. Ada manfaat juga jika di buatkannya akta perjanjian perdamaian dalam memperoleh hak dan kewajiban yang berkepentingan dengan cara memberi jalan keluar yang sangat potensial untuk masalah ini lebih baik di bandingkan dengan prosedur litigasi oleh karena itu akta perdamaian adalah produk hukum yang di buat notaris secara tertulis dan tepat untuk memberikan solusi penyelesaian perkara ini dan tidak dilakukan upaya hukum apapun itu.


Keywords


Perjanjian, Akta, Kredit Macet

Full Text:

PDF

References


Harun, Badriyah, 2010, penyelesaian sengketa kredit macet, Jakarta.

Ibrahim, Johanes, 2004, Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Macet, refika aditama, bandung

M. Bacsan,2001, hukum jaminan dan jaminan kredit prerbankan indonesia, jakarta.

R.Subekti, 1979, hukum perjanjian, PT. intermasa, jakarta.

Subekti, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta. 1992,Hukum Perjanjian, PT. Interrmasa, Jakarta

I Dewa Aagung Ayu Mas Puspiitaningrat , 2018, “wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak debitur Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit”.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Pasal 1313 KUH Perdata tentang perjanjian dan Pasal 1320 KUH Perdata.

Pasal 1851 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata.

Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan.

Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”) serta kode etik notaris.

Surat Edaran Bank Indonesia dalam usaha mengatasi kredit macet.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.992-999

Article Metrics

Abstract view : 732 times
PDF - 792 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora