PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Sofyan,Nur Azisa, Buku Ajar Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, 2016;
Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana, 2006;
Gunadi dan Oci Senjaya, Penologi dan Pemasyarakatan, Adhi Sarana Nusantara, Jakarta, 2018;
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Bina Aksara, Jakarta, 1984;
P.A.F. Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013;
Romli Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Cetakan Pertama Yayasan LBH, Jakarta, 1989.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
https://kompaspedia.kompas.id/baca/data/dokumen/undang-undang-nomor-6-tahun-2018-tentang-kekarantinaan-kesehatan, [diakses pada 19 Juni 2020].
https://inimulti.com/6-alasan-seseorang-melakukan-tindakan-kriminalitas/, [diakses pada 30 November 2020]
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.1000-1007
Article Metrics
Abstract view : 490 timesPDF - 339 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora