PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

Galih Rahmatan Julaefa, Puti Priyana

Abstract


Protokol kesehatan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia namun harus dipatuhi mengingat sedang terjadinya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh dunia termasuk Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam penerapan protokol kesehatan di Indonesia masih terdapat banyak orang yang melanggar dan tidak memperdulikan protokol kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan telah menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia dan menerapkan sanksi pidana kepada pelanggar protokol kesehatan. Pemerintah sedang berfokus kepada upaya untuk menyelesaikan permasalahan penyebaran Covid-19 dengan cara membuat peraturan-peraturan yang dapat mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui, mengkaji, mendeskripsikan terkait pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia dan pertanggungjawaban pidana yang diterima akibat dari pelanggaran protokol kesehatan. Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran protokol kesehatan adalah faktor lingkungan, faktor ekonomi dan faktor sosial.  Maka dalam penerapan protokol kesehatan harus melihat faktor-faktor tersebut terlebih dahulu agar protokol kesehatan tidak memberikan dampak negatif. Pada umumnya tidak ada kebijakan yang sempurna, karena setiap orang memiliki kepentingannya masing-masing. Namun kebijakan harus dibuat diatas kepentingan rakyat, dan harus dibuat dengan berdasarkan kepada banyak pertimbangan dari masyarakat. Begitu pula kebijakan protokol kesehatan yang memikirkan kepentingan masyarakat khususnya di bidang kesehatan. Maka pemerintah dalam mengambil kebijakannya harus adil tanpa ada kepentingan di dalamnya. Karena sesungguhnya kebijakan itu dari masyarakat untuk masyarakat.

Keywords


Protokol Kesehatan, Pelanggaran, Pertanggungjawaban Pidana

Full Text:

PDF

References


Andi Sofyan,Nur Azisa, Buku Ajar Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, 2016;

Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana, 2006;

Gunadi dan Oci Senjaya, Penologi dan Pemasyarakatan, Adhi Sarana Nusantara, Jakarta, 2018;

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Bina Aksara, Jakarta, 1984;

P.A.F. Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013;

Romli Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Cetakan Pertama Yayasan LBH, Jakarta, 1989.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

https://kompaspedia.kompas.id/baca/data/dokumen/undang-undang-nomor-6-tahun-2018-tentang-kekarantinaan-kesehatan, [diakses pada 19 Juni 2020].

https://inimulti.com/6-alasan-seseorang-melakukan-tindakan-kriminalitas/, [diakses pada 30 November 2020]




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.1000-1007

Article Metrics

Abstract view : 490 times
PDF - 339 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora